Ini Perubahan Dapil Pada Pemilu 2024, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Sangihe

Sangihe626 views

Sangihe, jurnal6.com

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sangihe Ferdy Sondakh, SE menyatakan perubahan Daerah Pemilihan sesuai dengan rilis penyelenggara Pemilihan Umum tidak akan mempengaruhi pencalonan dirinya nanti untuk maju sebagai Wakil Rakyat.

Sebagai pekerja Partai maka setiap kebijakan harus dilakukan meskipun ada konsekwensi pengaruhnya di konstituen yang sebelumnya dalam Dapil berbeda.

“Di sinikan kita bertindak sebagai pekerja partai dan apabila ada perubahan regulasi terutama saat ini perubahan Dapil maka mau tak mau harus kita jalankan,” ujar Sondakh.

Perubahan dapil Pemilu Legislatif 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR I, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Tertanggal 6 Februari 20223.

“Tentunya saya sebagai Wakil rakyat yang telah dipercayakan hingga duduk di DPRD, ada sejumlah aspirasi yang telah direalisasikan salah satunya perjuangan untuk terakomodirnya beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin dan itu sudah dilakukan. Dan secara hitung-hitungan memang ada kerugian tetapi di kembalikan kepada rakyat, sebab semua Calon Legislatif nanti itu semua dari nol dengan Dapil baru,” kata Sondakh.

Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Kepulaun Sangihe Jeck Seba, S.Ap mengjelaskan dimana perubahan Dapil ini ditentukan oleh KPU RI. Pasalnya dalam tahapannya KPU RI meminta untuk mengirimkan dua alternatif untuk Dapil, yakni satu alternatif Dapil yang lama dan kedua dapil yang baru.

“Untuk penentuan Dapil tentunya kewenangan Pusat, sesuai aturan kami dimintakan oleh KPU RI untuk mengirim dua alternatif Dapil, ternyata KPU RI menetapkan Alternatif kedua sesuai dengan SK Dapil yang ada saat ini,” ungkap Seba.

Lanjut dia, sesungguhnya untuk kedua alternative Dapil sebelumnya sudah dilakukan uji publik dan mendapatkan berbagai argumen serta tanggapan dari Parpol serta masyarakat, kemudian dibuatkan berita acara serta rekaman dari tanggapan tersebut.

“Jadi untuk Dapil ini sebelumnya sudah mendapat tanggapan dari anggota Parpol maupun masyarakat namun yang mennetukan adalah KPU RI,” papar Seba sembari menambahkan dalam waktu dekat ada sosialisasi yang mengundang Partai Politik di Sangihe.

Berikut Pembagian Dapil untuk Pileg 2024 sesuai PKPU 6 Tahun 2023

Daerah Pemilihan Sangihe I

  1. Manganitu
  2. Tahuna
  3. Tahuna Barat
  4. Tahuna Timur
    Daerah Pemilihan Sangihe 2
  5. Tabukan Utara
  6. Nusa Tabukan
  7. Tabukan Tengah
  8. Kendahe
  9. Kepulauan Marore
    Daerah Pemilihan Sangihe 3
  10. Manganitu Selatan
  11. Tatoareng
  12. Tamako
  13. Tabukan Selatan
  14. Tabukan Selatan Tengah
  15. Tabukan Selatan Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *