Polres Kepulauan Sangihe Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online, Pengedar Obat-obatan Terlarang dan BBM

Sangihe370 views

Sangihe, jurnal6.com

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK mimpin press release ungkap kasus tindak pidana judi togel, pengedar obat terlarang dan penimbunan BBM bertempat di Aula Santika Satyawada Mapolres Kepulauan Sangihe, Kamis, (6/10/2022).

Dalam Conference Pers Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK menyampaikan ada dua tersangka judi online dengan inisial D, ZM, pengedar obat terlarang dengan tersangka inisial RP, dan satu tersangka penimbun BBM dengan inisial HP.

Selain menetapkan ke lima tersangka, Polres Kepulauan Sangihe juga mengamankan sejumlah barang bukti judi online, narkoba obat-obatan dan BBM.

“Kita hari ini mengadakan Press Release berkaitan dengan kasus yang sudah kita tangani, yaitu ada tiga kasus, yang dua kasus judi online satu kasus BBM dan yang satu kasus narkoba,” ungkap Tompunuh.

Dijelaskan Tompunuh, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis pertalite,solar dan minyak tanah tempat kejadian penyimpanan dan penjualan BBM dilakukan tersangka dirumahnya di Kampung Peta Kecamatan Tabukan Utara, kejadiannya Tanggal 8 September 2022 dan sudah ada beberapa yang diperiksa kemudian penetepan tersangka terhadap laki-laki inisial HP barang bukti yang disita 20 liter galon solar masing-masing 30 liter 335 liter BBM bersubsidi 222 BBM dan satu unit kendaraan roda empat yang diamankan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah menjadi Pasal 40 ayat 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 Tetang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar”, jelasnya.

Lanjut dikatakannya, kemudian kasus judi online ada dua tersangka yaitu tersangka pertama Doni alias Don barang bukti yang kita sita tiga buah buku rekapan 27 lembar kertas bertuliskan angka dan shio 2 lembar kertas bertuliskan Shio dan angka satu Hp merek oppo 3 buah pena satu buah gunting wadah plastik warna merah dengan uang tunai berhasil disita 1.106,000 Tempat kejadian Kampung peta barat Kecamatan Tabukan Utara.

“Jadi untuk kasus judi online yang pertama Pasal yang disangkakan Pasal 303 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda 10 juta”, ujarnya.

“Kasus judi online yang kedua Tempat kejadian perkara Kampung Kendahe dua Kecamatan Kendahe dengan tersangka ZM dan KM Pasal yang dilanggar 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP subsider Pasal 303 bis ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke1 tentang tindak pidana perjudian dan barang bukti yang disita satu buah handphone merek siomi, 7 lembar kertas HVS dua lembar kertas jenis buku tulis ukuran panjang yang transfer rekapan judi online”, sambungnya.

Kasus yang ketiga lanjut Kapolres, kasus obat-obatan terlarang yang di ungkap Satnarkoba Polres Sangihe dengan tersangka RP (23) asal Kecamatan Tabukan utara barang bukti yang disita dari tersangka 41 butir obat keras Trihexyphenidyl satu buah handphone merek oppo saat tersangka dalam proses penyidikan Satnarkoba dan tersangka dilakukan penaganan di Polres Kepulauan Sangihe.

“Pasal yang disangkakan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dalam Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 dan 2 undang -undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang isinya setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perijinan berusaha ancaman hukuman 15 Tahun dan denda 1,5 Miliar”, terangnya.

Ia menambahkan, Pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri terkait Kamtibmas, dan hal-hal yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Press release hari ini adalah tindaklanjut dari Mabes Polri yang sudah di-TR-kan, Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman Kondusif dan Menurunkan Pelanggaran Maupun Tindak Pidana Yang Dapat Menurunkan Citra Polri,” pungkasnya.

Konferensi pers dihadiri Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz, Kasat Narkoba IPTU Juknais Katiandagho, Kasi Humas IPTU Fentje Wajiran.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *