Polres Sangihe Tangkap Ayah Penendang Anak dan Tersangka Cabul

Sangihe388 views

Sangihe, jurnal6.com

Polres Kepulauan Sangihe mengelar Press Conference, Jumat (11/2/2022) ungkap tiga kasus tersebut yakni video viral ayah menendang anak, persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tamako.

Dalam keterangan kepada sejumlah awak media, Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Kieffer F. D Malonda S.Tr.K. menjelaskan, empat tersangka itu terkait kasus cabul anak dibawah umur, penganiayaan terhadap anak kandung dan istri yang sempat viral di media sosial serta penganiayaan di Kampung Tamako.

“Sebenarnya dan seharusnya kita mengundang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta dari pihak kedokteran untuk menyampaikan dan memberikan keterangan tentang kasus kekerasan seksual. Sehingga kasus kekerasan seksual tersangka dibawah umur, prosedurnya mengundang dari pihak LPAI. Tetapi karena berhalangan sehingga belum bisa hadir pada Press Conference tersebut, namun akan menyampaikan terkait kasus-kasus itu secara live di Manado.” ungkap Kapolres.

“Untuk kasus pelecehan anak dibawah umur akan diancam hukuman penjara diatas lima tahun, dan untuk kasus penganiayaan vidio viral dengan ancaman paling kurang 3 tahun penjara. Sementara untuk penganiayaan berat dengan senjata tajam diancam penjara 10 tahun,”sambungnya.

Kapolres menegaskan, setelah Konfrensi pers, pihaknya tak mau berlama-lama untuk melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penahanannya ditangguhkan.

”Untuk proses hukum kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tetap jalan, namun untuk penahanan salah satu tersangka tidak dilakukan ditangguhkan karena masih dibawah umur namun tetap dilakukan pengawasan” ujarnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *