Eksistensi Bank Sampah dan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 299 Cegah Berton-ton Plastik Kotori Laut

Minsel297 views

Amurang, Jurnal6.com
Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara, membentuk Bank Sampah, berhasil kurangi sampah plastik mengotori lautan.

Itu dilihat dari banyaknya sampah botol plastik yang dipungut warga dari selokan dan di pinggir jalan dan dijual ke Bank Sampah.

Upaya pemerintah itu dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 299/BMS-D.LH/V/2021, Tanggal 18 Mei 2022, tentang pengelolaan sampah.

Dalam beberapa kali penimbangan sampah plastik dan Bank Sampah ke pengepul dari Manado, jumlahnya mencapai 4-6 ton.

Bank Sampah Talitakum Pondang, misalnya. Pengurus bank sampah ini sudah berhasil menjual sampak ke pengepul, lebih dari 10 ton dalam beberapa kali pengiriman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Roi Sumangkut, menyambut positif berkurangnya sampah plastik yang berhasil ‘diselamatkan’ dari selokan dan tepi pantai.

“Kalau tidak dipungut warga dan dibawa ke Bank Sampah, kemungkinan besar, botol-botol air mineral itu akan terbawa air sampai ke laut,” kata Roi Sumangkut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel, Rabu (19/1/2022).

Sampai saat ini, sudah ada sembilan Bank Sampah Unit yang terbentuk di Kabupaten Minsel. Dua di antaranya tidak lagi eksis.

Sementara, 7 Bank Sampah Unit, masih beroperasi. Ketujuh Bank Sampah Unit itu yakni, Bank Sampah Talitakum, Blante, CSL, Ezra Jaya, Kace Kai Ang dan Karya Fajar Pagi.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *