Di Tangan Andrei Angouw dan Richard Sualang, Pemkot Kantongi Silpa Rp62 Miliar

Manado536 views

MANADO, JURNAL6.COM – Tahun 2022 ini Pemerintah Kota boleh bisa dikatakan bernapas lega . Pasalnya, banyak proyek fisik yang mangkrak dijaman kepemimpinan rejim yang lama akan segera dilanjutkan. 

Kelanjutan itupun sangatlah membutuhkan dana yang besar untuk melanjutkan perbaikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Ring Riad , Graha Religi di samping Poltabes Manado serta Mall Pelayanan Terpadu dikawasan Boulevard. 

Alhasil, untuk mewujudkan itu, kerja keras dan hebat haruslah dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota serta adanya dukungan dari seluruh stake holders masyarakat . 

Pun dari sisi pengelolaan keuangan daerah , Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang, mampu melakukan penghematan anggaran. 

“Tahun 2022 ini kita memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar 62 miliar rupiah dibandingkan tahun lalu hanya Rp 1,5 Miliar,” ucap Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bart Assa, Msc, PhD. 

Menurut Bart, kita harus bersyukur di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang pengelolaan keuangan daerah sudah sangat membaik. Dimana, ada hutang daerah tahun 2019- 2021 sebesar Rp 148 Miliar kini tinggal Rp 120 Miliar.

“Pengelolaan keuangan daerah  tahun 2021 dapat ditanggulangi, dan ada Silpa bahkan hutang pihak ketiga telah berkurang  dan kita harus tetap  bersyukur,” tegas Assa. 

Lebih jauh kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas PU serta Bappelitbangda di Kota Manado ini, hutang daerah inipun harus kita bayar secara menyicil setiap tahun sehingga kedepan hutang daerah ini bisa dilunasi. 

“Kita harus bersyukur karena ada dana Silpa sebesar Rp 62 Miliar,” pungkas Assa.

Sekedar referensi  (SILPA) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dan dalam penyusunan (APBD) angka (SILPA) ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.

Bahkan dalam Pasal 137 menyatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja serta mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. (Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *