Mulai 1 November Pelaku Perjalanan Diwajibkan Kantongi Kartu Vaksin

Minsel328 views

SANGIHE, JURNAL6.COM
Mulai 1 November 2021, pelaku perjalanan diwajibkan menggantongi dokumen kesehatan berupa kartu vaksin. Pengetatan ini dilakukan setelah Kabupaten Kepulauan Sangihe ditetapkan pada level 3 program vaksinasi di bawah 50 persen. 

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sangihe, dr Yopi Thungari Mkes, ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaannya diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh bagi masyarakat hingga ke tingkat Kelurahan dan Kampung.

“ Sehubungan dengan pemberlakuan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan, mulai 1 November kami (satgas) telah melakukan berbagai upaya sebagai tahapan awal, sosialisasi menyeluruh bagi masyarakat dengan bersinergi pemerintah di tingkat kelurahan dan kampung,” ungkap Thungari. 

“Ini dimaksudkan agar masyarakat telah mengetahui pemberlakuan kartu vaksin yang nantinya akan dijalankan. Secara teknis pembelian tiket diloket harus menyertahkan kartu vaksin jika ingin melakukan perjalanan baik perjalanan udara, maupun dengan kapal laut,” tambahnya. 

Diikatakannya, selain sosialisasi Pemerintah Kabupaten Sangihe juga akan melakukan vaksinasi di tempat yang belum divaksin.

“ Kami juga nantinya melakukan vaksinasi ditempat bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga sebelum melakukan perjalanan sudah dapat memenuhi kartu vaksin sebagai pra syarat,” katanya. 

Ditambahkannya, capaian vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih dibawah 50 persen memaksa Pemerintah melakukan pengetatan sebagai langkah meningkatkan target vaksinasi. 

“Saya menghimbau masyarakat mau divaksin untuk melindungi diri dan kelurga dari paparan virus corona, di sisi lain pencapaian Herd Immunity akan tercapai di akhir tahun 2021,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *