Pemberlakuan Rapid Test Antigen di Sangihe Tunggu Surat Edaran Pemerintah

Sangihe440 views

Sangihe, Jurnal6
Pemberlakuan dokumen kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, masih menunggu surat keputusan resmi dari Pemerintah. Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUUP) Kelas ll B Tahuna, Leonard Liput, ketika dikonfirmasi awak media terkait pemberlakuan dokumen kesehatan Rapid test antigen.

Menurut Liput, KUPP masih menunggu perintah resmi, meskipun telah ada kesepakatan bersama tetap dilakukan kordinasi dan komonikasi secara berjenjang. Selaku institusi yang memiliki kewenangan dalam kelayakan pemberangkatan kapal dari pelabuhan Tahuna mendukung penuh upaya pemerintah terlebih Satuan tugas dalam menekan pertambahan Covid-19.

“Dari kami baru informasi awal, kami tetap menunggu surat resminya. Jadi, kalau sudah dikeluarkan surat resminya baik dari Gubernur ataupun dari Bupati, itu kami mendukung. Kami ini instansi pendukung dalam hal ini kami tetap menunggu surat resmi, baru kami laksanakan,” kata Liput. 

Dari penyedia jasa agen penjualan tiket kapal laut, Yosi Darosa mengakui sampai saat ini belum menerima edaran ataupun surat keputusan pemberlakuan dokumen kesehatan rapid test antigen.

“Kalaupun diberlakukan dokumen kesehatan bagi penumpang, tidak berdampak signifikan bagi penyedia jasa. Namun pasti ada pro dan kontra terkait tambahan biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” kata Darosa.

“Saya berharap ada solusi terbaik saat Pemerintah menerapkan tambahan biaya bagi pelaku perjalanan dari pelabuhan Tahuna maupun sebaliknya, sehingga tidak terkesan membebankan kepada masyarakat,” tambahnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *