Penerima KPM Tunggu Kriteria Kementerian Keuangan dan Sosial

Sangihe200 views

Sangihe, Jurnal6
Pemerintah pusat kembali alokasikan Dana Desa (Dandes) Tahun anggaran 2021 untuk penanganan COVID-19 dengan pemberian Bantuan Lansung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak. Kepastian tersebutmenyusul regulasi tentang Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 14 tentang prioritas penggunaan Dandes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kepulauan Sangihe, Jefry Gaghana SH MH dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, realisasi BLT Dandes akan disalurkan setiap bulan dengan besaran Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana kata Gaghana, calon penerima bantuan BLT sepenuhnya kewenangan kapitalaung disesuaikan dengan usulan kampung dan pemenuhan persyaratan dari pemerintah.

“Jadi untuk BLT sudah ada PMK 222. Ada Permendes 14 dimana Rp 300 ribu per bulan setiap Kepala Keluarga (KK) dari Januari hingga Desember. Tapi untuk KPM akan di evaluasi kembali oleh pemerintah kampung,” ungkap Gaghana.

“Karena ada keluarga yang kelihatannya ekonominya sudah naik mungkin tidak akan mendapatkan lagi. Sebaliknya ada masyarakat ekonominya turun akan dievaluasi. Sehingga akan dilakukan rapat musyawarah khusus untuk penentuan penerima KPM dengan criteria dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial,” sambungnya.

Dijelaskannya, terhadap realisasi BLT Tahun 2020 telah tersalurkan 100 persen dari 145 kampung di Kabupaten Sangihe.

“Di Tahun 2020 di 145 Kampung pencairan dan penyerahan dana BLT itu sudah 100 persen sampai bulan Desember,” ujarnya sembari menambahkan secara keseluruhan alokasi Dande Tahun 2021 masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemeritah pusat serta usulan masing- masing desa di Kabupaten Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *