Dishub Gelar Razia Parkir Liar dan Pengembosan Ban Mobil

MANADO,JURNAL6.COM- Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Manado kena razia parkir. Tindakan yang diambil oleh para petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado terhadap kendaraan-kendaraan tersebut adalah pengempsan ban. Menurut pihak Dishub, penertiban ini dilakukan demi menjamin hak pejalan kaki dan juga untuk mengatasi kemacetan.

“Kegiatan dari Dinas Perhubungan Kota Manado ini dimaksud sebagai penegasan untuk jalur hijau, dan penindakan parkir liar yang mengakibatkan kemacetan,” kata Tommy Egam, salah satu petugas Dishub Kota Manado yang sedang melakukan razia , Rabu (25/01) di Manado.

Egam mengatakan, penertiban dilakukan pada kendaraan-kendaraan yang telah melanggar aturan, yaitu parkir bukan pada tempatnya. Penertiban tidak berlaku pada kendaraan yang dalam keadaan berhenti sementara.

“Kami menyasar ke kendaraan yang dengan syarat sudah tidak ada orang, bila masih ada orangnya di dalam mobil itu belum dikategorikan parkir, tapi masih berhenti sejenak,” jelas Egam.

Terlebih, lanjutnya, yang dikenai tindakan adalah kendaraan yang terparkir di trotoar sebagai jalur hijau bagi pejalan kaki. Apalagi kendaraan yang diparkir di jalur dilarang parkir. Penertiban dilakukan sejak pagi.

“Sasarannya adalah yang parkir di trotoar dan parkir di tempat larangan parkir, kami tindak siapa saja, tidak memilih siapa pun, langsung kami tindak,” Lanjut Egam.

Egam mengatakan, kali ini sasaran razia adalah  sepanjang One Way Traffic (Jalur Satu Arah), yang meliputi Jalan Piere Tendean, sebagian Jalan Samratulangi, Jalan Ahmad Yani.

“Razia yang kami laksanakan dari tugu Wolter Mongisidi Malalayang, ke Boulevard Sampai Samrat, Masuk Sario ke Jalan Ahmad Yani. Penindakan dari pagi hari,” tutur Egam.

Sukri Gobel warga Bolaang Mongondow Timur yang kendaraannya kena razia mengatakan, ketika memarkir mobil, dia mengikuti pengendara lain sudah lebih dulu parkir di tepi jalan itu. Karena tidak ada peringatan, maka dia anggap tidak masalah memarkir kendaraan di tempat itu.

“Nintau kalo ada razia. Karena awalnya tadi pe sampe samua kwa so parkir di sini, torang ba iko karna kegiatan so mulai, kong so cepat-cepat iko kegiatan di hotel. Masalah ini torang nda tau, nda ada pemberitahuan kwa sebelumnya. Deng lagi  baru sampe dari Boltim. Pas orang hotel bilang, kemari jo dorang so kase kempes tu ban,” ujar Gobel.

Salah Satu warga Manado yang ditemui di sekitar lokasi kejadian, Melisa Tarandung mengatakan, program yang dilaksanakan Dishub sudah bagus karena bisa mengurai kemacetan.

“Bagus sih sikap dari dinas perhubungan yang merazia parkir liar di sepanjang one way traffic ini, karena dapat memilimalisir kemacetan,” ujar Tarandung.

Menurut Tarandung, selain kemacetan yang menjenuhkan, hak sebagai pengguna jalan dikorupsi oleh parkir liar kendaraan di jalur hijau pejalan kaki.

“Sering kami pengguna jalan merasa jenuh di perjalanan karena macet yang diakibatkan pinggiran jalan sudah dijadikan tempat parkir, dan ruang bagi pejalan kaki terbatas,” ujar Tarandung.

Tarandung berharap ke depannya pemerintah lebih giat dan memperluas lingkup razia, agar dapat memicu efek jerah pada masyarakat.

“Tindakan ini sudah bagus, semoga ke depan lebih sering melakukan razia agar tobat mereka yang parkir liar di sekitar jalan boulevard ini, harapannya juga lebih meluas ke tempat lain di Kota Manado untuk kegiatan razia seperti ini,” harap Tarandung.

Kebijakan menertibkan kendaraan parkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan publik di atur dalam Peraturan Wali Kota Manado (Perwako) No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. (Onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *