Sangihe, Jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan dan mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 20 Agustus 2026.

“Sehingga dalam forum rapat paripurna saat ini akan melegitimasi kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Tampi.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, dan tanggung jawab selama proses pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, karena menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan fiskal untuk penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026.

“Penandatanganan persetujuan bersama pada hari ini bukan sekadar agenda administratif, bukan pula sebatas tahapan dalam siklus penganggaran daerah. Lebih dari itu, persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata dari kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat,” kata Thungari.

Ia menegaskan, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Sangihe.

Thungari juga menjelaskan, dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang membuat sejumlah asumsi dalam APBD 2026 perlu disesuaikan. Kondisi ekonomi, kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, serta berbagai persoalan pembangunan menjadi bagian yang harus dipertimbangkan.

“Perubahan APBD harus dipandang sebagai sebuah instrumen adaptasi kebijakan fiskal, bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan keterbatasan sumber daya fiskal diarahkan pada program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Dalam penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, kata Thungari, Pemkab Sangihe bersama DPRD telah mempertimbangkan berbagai perkembangan serta kebutuhan aktual daerah.

Pembahasan dilakukan dengan semangat keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kebijakan anggaran daerah juga harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan dan fiskal nasional. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan anggaran di Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan tetap berada dalam kerangka pembangunan nasional, sekaligus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Bupati menegaskan, persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan awal dari tahapan berikutnya. Pemerintah daerah masih memiliki tugas penting untuk menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara konsisten, terukur, dan bertanggung jawab.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah, agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai terdapat kesenjangan antara kebijakan yang telah disepakati dengan implementasinya,” ujarnya.

Thungari juga meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan koordinasi, mempercepat pelaksanaan program prioritas, memperkuat pengendalian internal, serta memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita harus membangun pemerintahan yang tidak hanya mampu menyusun anggaran, tetapi juga mampu mengubah anggaran menjadi hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, kritik, saran, dan masukan selama proses pembahasan.

Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan dapat memperkaya perspektif dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

“Yang terpenting adalah bahwa seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.

Thungari berharap semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan dalam pembahasan tahapan anggaran berikutnya dengan mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menyatukan langkah, pikiran, dan energi dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lebih sejahtera dan berbudaya. (Ady)