Kejari Sangihe Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Telah Inkracht Periode Juli–Desember 2025

Sangihe305 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Juli hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Sangihe, Senin (8/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, di antaranya obat ayam, produk skincare, senjata tajam, pakaian, hingga telepon genggam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta dipotong menggunakan alat gurinda.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan telah dilaksanakan secara tuntas.

“Pagi ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik pidana umum maupun pidana khusus. Ini merupakan komitmen kami di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk menunjukkan integritas bahwa barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi Kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami bersinergi dengan penyidik, termasuk Ketua Pengadilan Negeri yang turut hadir hari ini, untuk bersama-sama memastikan barang bukti dari perkara inkracht dimusnahkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Sangihe menegaskan bahwa seluruh objek eksekusi telah dituntaskan sesuai ketentuan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo, S.H., M.H.; Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.; perwakilan Danlanal Tahuna, Pasi Ops Sungkono; serta para kepala seksi, kasubag, kasubsi, dan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *