Sangihe, jurnal6.com

Aktivitas Pelabuhan Nusantara Tahuna untuk sementara waktu dipindahkan ke Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, mulai Senin (13/7/2026). Pemindahan ini tetap dilakukan meski sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten dan pihak KUPP Kelas II Tahuna telah menggelar rapat untuk membahas rencana tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang di gelar di DPRD Kabupaten Sangihe, di hadiri pemerintah daerah dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, muncul rekomendasi agar aktivitas kepelabuhanan tetap dilaksanakan di Pelabuhan Nusantara Tahuna. Namun, hingga pelaksanaan pemindahan dilakukan, berita acara hasil rapat tersebut belum diterima pihak KUPP Kelas II Tahuna.

Akibat pemindahan sementara tersebut, sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya tambahan biaya transportasi menuju Pelabuhan Petta.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sangihe terkait solusi transportasi bagi masyarakat selama aktivitas pelabuhan berlangsung di Pelabuhan Petta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mereka telah bersedia menyediakan tiga unit bus yang akan siaga di terminal. Masyarakat cukup menunjukkan tiket dan langsung bisa menggunakan bus tersebut,” ujar Tampi.

Menurutnya, persoalan utama yang dikhawatirkan masyarakat terkait pemindahan aktivitas pelabuhan hanyalah masalah biaya transportasi menuju Pelabuhan Petta. Namun, dengan adanya fasilitas bus yang disiapkan pemerintah daerah, persoalan tersebut dinilai telah teratasi.

“Masalah yang muncul sebenarnya hanya soal biaya transportasi. Sementara pemindahan aktivitas pelabuhan ke Petta ini hanya berlangsung selama satu minggu,” katanya.

Tampi menambahkan, dirinya juga telah membicarakan hal tersebut dengan Bupati Kepulauan Sangihe. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menyiapkan sarana transportasi guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Menanggapi kesepakatan dalam rapat sebelumnya yang sempat menyatakan penolakan terhadap pemindahan sementara aktivitas pelabuhan, Tampi menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan rapat tersebut.

“Rapat itu sebenarnya tidak memenuhi kuorum dan lebih tepat disebut sebagai rapat internal dewan, bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami hanya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemindahan sementara aktivitas pelabuhan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat rapat berlangsung, hanya satu dari tiga unsur pimpinan DPRD yang hadir. Padahal, untuk mengeluarkan rekomendasi resmi, diperlukan persetujuan dan tanda tangan seluruh pimpinan DPRD.

“Dari tiga pimpinan DPRD, dua pimpinan tidak hadir saat itu. Sementara untuk membuat rekomendasi harus ada tanda tangan tiga pimpinan,” tambahnya.

Meski demikian, DPRD tetap mendukung langkah rehabilitasi fasilitas Pelabuhan Nusantara Tahuna yang tengah dilaksanakan. Menurut Tampi, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Daripada kita mengambil risiko terjadinya kecelakaan selama pekerjaan rehabilitasi berlangsung, tentu kita juga harus bijak dalam membantu masyarakat. Yang terpenting, pemerintah daerah sudah menyiapkan solusi transportasi dengan menyediakan tiga unit bus setiap hari selama aktivitas pelabuhan dipindahkan ke Pelabuhan Petta,” pungkasnya. (Ady)