Sangihe, jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe itu dipimpin Ketua DPRD Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa, serta dihadiri anggota DPRD.
Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, dari sisi akuntabilitas dan legalitas, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara.
“Ranperda yang diajukan pemerintah daerah ini telah memenuhi standar dan kaidah penyusunan laporan keuangan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Tampi.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati mengatakan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali meraih opini WTP tidak terlepas dari kerja sama seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Opini ini merupakan predikat tertinggi dalam penilaian audit yang dikeluarkan BPK. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum penyajian laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Thungari.
Ia menambahkan, capaian tersebut semakin membanggakan karena tahun 2025 menjadi kali ke-12 secara berturut-turut Kabupaten Kepulauan Sangihe memperoleh opini WTP sejak tahun 2014.
Meski demikian, Bupati mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Saya meminta kepada Penjabat Sekda dan seluruh kepala perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai kewenangan masing-masing dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi DPRD atas LKPJ yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dengan menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual.
Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Adapun gambaran umum realisasi APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit BPK RI sebagai berikut:
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp902,06 miliar dan terealisasi Rp875,74 miliar atau mencapai 97,08 persen.
Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp79,78 miliar dan terealisasi Rp79,18 miliar atau 99,25 persen. Pendapatan transfer ditargetkan Rp813,22 miliar dan terealisasi Rp787,61 miliar atau 96,85 persen. Sementara lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp9,05 miliar dan terealisasi Rp8,94 miliar atau 98,85 persen.
Untuk belanja daerah, dari total anggaran sebesar Rp926,19 miliar, terealisasi Rp852,46 miliar atau 92,01 persen.
Pada pos surplus/defisit, APBD 2025 semula direncanakan mengalami defisit sebesar Rp24,13 miliar. Namun pada realisasinya tercatat surplus sebesar Rp23,27 miliar.
Sementara itu, pembiayaan neto yang dianggarkan sebesar Rp24,13 miliar terealisasi 100 persen atau sebesar Rp24,13 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp32,69 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,56 miliar.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp47,40 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Michael Thungari kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe atas terlaksananya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kiranya pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan