DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Peresmian Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

Sangihe443 views

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe melaksanakan acara peresmian dan pengambilan sumpah anggota DPRD baru, Marvel Dicky Makagansa (MDM), yang menggantikan Maxiver Lomboh melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (2/2/2024) di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Melanchton Harry Wolf, menyebutkan bahwa agenda peresmian merupakan hal penting sesuai regulasi.

Selain memberikan apresiasi untuk pengabdian Maxiver Lomboh, Penjabat Bupati berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban.

“Hari ini kita menghadiri agenda negara yang strategis, yaitu acara rapat paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD pergantian antar waktu dari fraksi PDI Perjuangan atas nama Marvel Dicky Makagansa. Sebagai pimpinan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada Marvel Dicky Makagansa yang telah diambil sumpah dan janji serta dilantik sebagai anggota dewan pengganti antar waktu. Semoga mampu menampilkan jati diri sebagai insan yang terpanggil untuk melayani dalam melaksanakan tugas pengabdian ke depan,” kata Sekda.

Sebagai representasi rakyat di lembaga legislatif, anggota DPRD diingatkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Usai pelantikan,

Ditemui usai pelantikan, Marvel Dicky Makagansa menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan baginya, dengan fokus pada kontribusi untuk memajukan Kabupaten Sangihe.

“Pada prinsipnya, saya ditugaskan sebagai kader dan paham betul apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE, didampingi Wakil Ketua Michael Thungari, dan berlangsung penuh keakraban. Proses PAW mengacu pada SK Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas permohonan yang diajukan oleh partai politik sesuai regulasi.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *