Polres Sangihe Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Terhadap Teknisi PLN

Sangihe375 views

Sangihe, jurnal6.com

Polres Kepulauan Sangihe dengan tegas menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap dua teknisi PT.PLN Persero ULP Tamako pada 7 Januari lalu. Oknum Kapitalaung RAL alias Opla dan dua warga Kampung Menggawa, HT dan RH, kini sedang menghadapi penanganan hukum dengan melengkapi petunjuk P19 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH.SIK.MSi, menyatakan bahwa meskipun awalnya kasus ini ditangani oleh Polsek Tamako, namun karena menarik perhatian publik dan memiliki dampak signifikan, Reskrim Polres Sangihe mengambil alih penanganannya.

“Polres Sangihe telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan ketiga tersangka, yang merupakan inisial HT, RH, dan Opla, sesuai laporan polisi dari dua korban yang merupakan teknisi PLN,” kata Syahputra dalam Press Release, Selasa (30/1/2024).

Kepala Satuan Reskrim Polres Sangihe, IPTU Fadhly, S.Tr.K, menjelaskan kronologis kejadian. Pada pukul 18.00 Wita, saat acara syukuran tahun baru di balai kampung, terjadi pemadaman listrik. Opla menghubungi PLN melalui telepon selular, namun mendapat jawaban tidak memuaskan. Kesalahpahaman terjadi ketika Opla bersama warga mendatangi kantor PLN setempat, berakhir dengan tindakan melawan hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Polres Sangihe berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan tegas”, tegas Kasat Reskrim.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *