Polres Kepulauan Sangihe Tangani 6 Kasus Penipuan Online Sejak Tahun 2022 Hingga Mei 2023

Sangihe555 views

Sangihe, jurnal6.com

Penipuan berbasis elektronik atau secara online saat ini harus menjadi kewaspadaan bagi masyarakat. Bahkan seiring perkembangan teknologi berbagai modus penipuan juga terus marak bermunculan.

Seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak Tahun 2022 hingga awal tahun 2023 Polres Kepulauan Sangihe  telah menangani 6 kasus penipuan online.

“Untuk kasus penipuan online, Polres Kepualuan Sangihe khususnya Satuan Reskrim selama Tahun 2022, ada lima kasus yang dilaporkan kemudian di Tahun 2023 awal Januari. Sampai saat ini ada satu kasus. Jadi kami menangani 6 kasus penipuan online,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Fadly STr K melalui KBO Reskrim IPDA Erik Rifaldy Adilang SH, Senin (15/5/2023)

Dijelaskannya, rata-rata para korban ini tertipu di media sosial Facebook. Hal tersebut disebabkan mereka kurang teliti. 

“Untuk modusnya pada awalnya paling banyak di media sosial yaitu Facebook, jadi dari para pelaku ini mereka mengupload barang yang akan mereka jual kemudian menarik perhatian bagi pengguna medsos yang lain dan mereka mengiming-imikan barang dengan cara bahwa bisa menghubungi nomor ini. Ternyata setelah dikonfirmasi bahwa nomor ataupun nomor rekening yang akan dikirim itu bukan kepada bersangkutan,” jelas Adilang. 

“Jadi dimungkinkan modus dari para penipu ini adalah dengan cara mengiming-imingi barang yang ada di Facebook,” sambungnya. 

Dia menambahkan, agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi antisipasi bersama pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu lebih selektif dalam menerima informasi. Termasuk tidak mudah tergiur dengan setiap iming-iming yang beredar di media sosial.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau pada masyarakat Bagaimana cara kita untuk mengatasi yang namanya penipuan online. Yang pertama bagaimana kita menghindari menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, Kemudian yang kedua jangan langsung percaya apabila ada telepon atau SMS mengatasnamakan hadiah ataupun undian, kemudian jangan langsung percaya panik Apabila ada penelpon yang melakukan pengancaman terhadap seseorang, kemudian jangan langsung menyerahkan uang apabila belum kita tahu pasti ini nomor rekening bersangkutan atau seorang penipu kemudian jangan pernah mengirim kode-kode OTP,” imbaunya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *