Perkara Illegal Fishing Warga Filipina Naik Tahap II di Kejari Sangihe

Uncategorized741 views

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Kangihe melaksanakan tahap 2 dalam perkara perikanan atas nama tersangka Absara Sala Tapsi warga Negara Filipina, Jumat (23/1/ 2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Habibi Maftukhan SH kepada sejumlah awak media menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana perikanan atau melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Kasus ini terjadi pada Jumat 11 November 2022 Pukul 09:23 WITA, di perairan daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di Laut Sulawesi pada posisi koordinat 040 17.300’ LU – 123o 44.278’ BT, atau pada peta 356A berada di sebelah Barat Kepulauan Sangihe perairan ZEEI. Wilayah Laut Sulawesi ini merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716.

Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit kapal penangkap ikan FB DARWISA, 4 unit alat penangkap ikan Hand Line yang dalam kondisi masih basah karena telah digunakan menangkap ikan, Ikan campur 20 (dua puluh) kg, 1 unit alat komunikasi Radio merk M-Tech Legend, 2 unit alat komunikasi HT merk Baofeng,1 unit alat Navigasi Kompas, 1 lembar Safety And Security Environmental Numbering System, 1 lembar Permit To Fish In The Municipal Water, 1 lembar Certificate Of Registration, 1 lembar Motorized Fishing Vessel With 3GT And Below Clearance dan beberapa barang bukti lainnya.

“Jadi, hari ini, Jumat (13/1/2023) tepatnya bulan Januari, kita lakukan tahap 2 perkara illegal fishing yang dilakukan oleh warga negara Filipina warga negara asing dengan identitas atas nama tersangka Absara Sala Tapsi dengan status sebagai tersangka dan didampingi oleh beberapa orang saksi yaitu Aljuri Abdullah Alhari, serta saksi Bahader Mohammad Ahamadol sebagai Anak Buah Kapal (ABK),” jelas Maftukhan. 

“Jadi tahap 2 hari ini kita didampingi dan merupakan serah terima dari penyidik pegawai negeri sipil PSDKP Tahuna dan didampingi oleh ahli atau juru bahasa khususnya bahasa Filipina,” sambungnya. 

Lanjut Kasi Pidum, sebelumnya pada awal Tahun 2022 hingga saat diamankan oleh petugas pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, terdakwa telah melakukan 10 kali trip kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan kapal FB DARWISA bertempat di rumpan yang sebagian atau seluruhnya masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan tangkapan ikan sekitar kurang lebih 500 Kilogram sampai 1500 Kilogram. 

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 92 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *