Kejari Sangihe Terima Putusan Kasasi MA Atas Perkara Perlindungan Perempuan dan Anak, SL Divonis 1 Tahun Penjara

Sangihe542 views

Sangihe, jurnal6.com

Kasasi yang dilakukan oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe atas kasus Perkara Perlindungan Perempuan dan Anak dengan terdakwa Steven alias SL, mantan Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Sangihe, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan 1 tahun penjara kepada SL.

Putusan 1 tahun pidana penjara lebih tinggi dari pada putusan Kasasi tingkat pertama 6 bulan.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Ahmad Habibi Maftuhkan, SH kepada awak media. Dijelaskannya, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah final dan mengikat.

“Jadi kami sudah menerima salinan putusan MA terhadap perkara Perlindungan Perempuan dan Anak yang sejak tahun 2022 sudah proses persidangan,” kata Maftuhkan.

Lanjut dia, putusan 1 tahun dari Mahkama Agung RI dalam proses Kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan Putusan Inkracht.

“Karena ini sudah tahapan akhir dari upaya hukum maka putusan 1 tahun itu sudah Putusan Inkracht terhadap Steven alias SL,” ujarnya.

Diketahui SL merupakan Pimpinan perangkat daerah yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Untuk penahanan saat ini bagi yang bersangkutan sudah menjalani kurang lebih 10 bulan dan kemungkinan tinggal 2 bulan saja atau bisa saja bebas. Dan soal jabatan beliau itu dikembalikan ke Pimpinan Daerah khususnya secara adminsitrasitif tetapi kalau perkara ini sudah selesai,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *