Kejari Sangihe Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari Pihak Kepolisian

Sangihe381 views

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe Kamis (1/12/202) menerima tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana yang dilimpahkan ke tahap 2 dari Polres Kepulauan Sangihe.

Tersangka Hendry Parengkuan alias Ko’Hok dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tentang migas yang diubah dalam Pasal 40 ayat 1 angka 9 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Habibi Maftukhan SH kepada sejumlah awak media menjelaskan, setelah serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pengecekan fisik termasuk bagi tersangka cek identitas dan pemenuhan usur baik secara syarat meteril maupun formil.

Setelah tahapan pemeriksaan jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tahuna.

“Jadi hari ini hari Kamis tanggal 1 Desember Tahun 2022 kami Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe menerima serah terima tersangka dan barang bukti atas nama Hendry Parengkuan alias Ko’ Hok yang disangka kemudian dengan Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan dalam pasal 40 ayat 1 angka 9 undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerjakerja,” ungkap Maftukhan.

“Jadi saudara Hok ini kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara Migas dalam hal ini dia menjual BBM bersubsidi berupa 1320 liter bahan bakar bersubsidi jenis solar yang dikemas dalam 20 buah galon 18 galon warna putih, 20 galon warna biru berisi solar, kemudian 6 galon warna abu-abu berisi solar 30 liter dan 3 galon warna hitam berisi solar 30 liter,” katanya.

Kemudian lanjut Kasi Pidum, ada 335 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan 220 liter BBM bersubsidi berupa minyak tanah.

“Kemudian barang bukti lain adalah adanya 8 buah tretek, 3 buah takaran pengukur minyak beserta alat-alat lain dalam rangka memasukkan atau memisah-misahkan barang tersebut serta satu unit kendaraan roda empat jenis mikrolet warna biru merk Mitsubishi dengan nomor polisi DL 1388 A dan satu buah tanda nomor kendaraan bermotor atas nama Ramlan Sulaiman,” kata Kasi Pidum.

Ia menambahkan terhadap tersangka bakal dilakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum. Sementara barang bukti berupa 1320 liter BBM bersubsidi jenis solar, pertalite dan minyak tanah serta kendaraan roda empat yang digunakan tersangka telah diamankan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *