Beri Kuliah Umum di Unsrat Manado, Razilu Ungkap Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Manado195 views


UNIVERSITAS Sam Ratulangi (Unsrat) telah banyak melahirkan karya-karya intelektual bahkan hingga tahun 2021, Unsrat menduduki peringkat lima sebagai perguruan tinggi dengan daftar hak paten terbanyak se Indonesia.

“Data menyebut, sampai tahun 2021 Unsrat memiliki 420 paten dan paten sederhana, 33 di antaranya sudah tersertifikasi paten. Pada tahun 2022 telah mencatatkan 277 permohonan pencatatan ciptaan dan 75 permohonan pendaftaran paten. Saya tantang tambah lagi sehingga bisa mendorong peringkat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat memberikan kuliah umum di Unsrat, Selasa 15 November 2022.

Diapun memprovokasi agar Unsrat ke depan bisa menjadi lumbung paten di Indonesia Timur bahkan secara nasional.

“Saya mendorong agar seluruh civitas akademika Unsrat terus berkarya melakukan riset dan karya-karya yang profesional untuk kesejahteraan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Meski demikian dia menjamin bahwa sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada disebutkan untuk semua hak kekayaan intektual anak bangsa termasuk di Unsrat akan dilindungi oleh negara.

“Kami menjamin perlindungan karya dan hak kekayaan intelektual agar tidak dapat dicuri orang lain baik dalam bentuk plagiarisme maupun pengakuan orang lain terhadap suatu karya. Mari belajar dari beberapa kasus pengakuan karya kita, bangsa Indonesia, yang diakui oleh orang lain sebagai miliknya. Jangan sampai anak bangsa khususnya di Unsrat, hak kekayaan intelektualnya dicuri pihak lain, caranya adalah dengan melakukan pendaftaran terhadap semua hasil karya di pihak kami untuk dilindungi dengan undang-undang, apalagi sekarang sistemnya sangat mudah yakni bisa dilakukan pendaftaran secara online,” himbaunya.

Menurut Razilu, pelindungan hak kekayaan intelektual sangat berkaitan dengan peradaban sebuah bangsa. Menurutnya, bangsa yang unggul merupakan bangsa yang menjunjung tinggi dan terus mengembangkan ilmu, pengetahuan serta memiliki penghormatan pada pranata hukum atau yang disebut juga dengan rule of law.

“Ini bentuk penghormatan dan penghargaan kita terhadap hasil karya anak-anak bangsa sehingga wajib untuk dilindungi dan kalaupun ada pelanggaran dalam penyelahgunaan hak cipta seseorang atau kelompok, pastinya akan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA dalam kesempatan tersebut ikut mengungkapkan rasa bangganya dengan terselenggaranya Kuliah Umum yang mengambil tema Penguatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Civitas Akademika Unsrat.

“Saya berharap dengan materi yang sudah diberikan tadi, bisa memacu semangat civitas akademika untuk terus menghasilkan karya-karya yang dapat diusulkan menjadi hak paten atau ciptaan yang tentunya tidak hanya mendatangkan royalti bagi peneliti tapi bisa mengharumkan nama Unsrat,” kata Kumaat.

Rektor berharap, dengan bantuan dan pendampingan yang terus di fasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Ham bisa menambah lagi pengusulan hak kekayaan intelektual dari Universitas Sam Ratulangi. (Lla*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *