Sangihe, jurnal6.com
Pasca diumumkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat pada 3 September 2022, tarif angkutan dalam kota di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe ikut naik. Tarif baru angkutan dalam kota Tahuna untuk anak-anak 4.000 Sedangkan untuk orang dewasa 6.500.
Ketua Organda Kabupaten Sangihe,Max Pangimangen kepada sejumlah wartawan menjelaskan, tarif baru tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan daerah Sangihe pihak Polres, Organda dan para sopir. Namun pemberlakuan tarif baru angkutan dalam kota Tahuna bersifat sementara sambil menunggu keputusan Gubernur Provinsi Sulut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh keputusan Bupati Kepulauan Sangihe.
“Nilai tarif dalam kota penumpang dewasa 6.500 dan anak sekolah berseragam 4.000 itu jauh dekat sesuai dengan tarif yang disepakati. Namun jika ada keputusan Gubernur yang melebihi nilai itu maka akan disesuaikan bahkan kalau ada nilai tarif yang lebih rendah dari yang kami sepakati akan disesuaikan,” jelas Pangimangen.
Lanjut Dia, Pemberlakuan tarif baru telah mendahului keputusan Gubernur tentang penetapan nilai tarif angkutan darat
menyikapi keluhan dari para sopir angkutan dalam kota Tahuna tentang kenaikan harga BBM.
“Pemberlakuan tarif dalam keputusan bersama adalah dalam selang waktu mendahului sebelum turunnya surat penetapan yang ditandatangani oleh pak Gubernur dan ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mengingat naiknya harga BBM maka teman-teman sopir sudah melakukan pembayaran dan pembelian BBM sesuai harga yang sudah dinaikkan sejak hari Sabtu kemarin,” ungkapnya.
Dia berharap, adanya kerjasama yang baik antara sopir dan pengguna jasa sehingga tidak ada saling komplain karena ada yang dirugikan.(Ady)