Sangihe, jurnal6.com
Dugaan adanya distribusi obat kedaluwarsa di Puskesmas Kendahe terus menjadi perhatian serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe pun bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas persoalan tersebut.

Keputusan ini diambil usai rapat lintas komisi yang digelar di Gedung DPRD Sangihe, Kamis (5/6/2025). Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paul Makagansa, mengatakan bahwa pembentukan Pansus menjadi langkah strategis menyusul belum adanya titik temu dalam pembahasan antar komisi terkait kasus ini.
“Karena belum ada kejelasan, DPRD merasa perlu membentuk Pansus agar bisa mendalami lebih jauh dugaan distribusi obat kadaluwarsa, menelusuri kendala dalam proses distribusi, dan menelaah potensi terjadinya kesalahan di masa mendatang,” kata Makagansa kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa, sebab dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, ada perbedaan tafsir antara pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kendahe soal status obat yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa.
“Penjelasan dari Kadis Kesehatan bisa saja benar, begitu pula dari Kepala Puskesmas Kendahe. Tapi kami butuh pendalaman karena masing-masing punya versi. Saya melihat ini mungkin muncul karena adanya miskomunikasi di internal mereka,” jelas Makagansa.
Lebih lanjut, Pansus akan diberi ruang kerja seluas-luasnya hingga investigasi selesai dilakukan. Hasil temuan Pansus nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan, baik berupa rekomendasi tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran, maupun penyelesaian administratif yang akan diserahkan kepada Bupati.
“Pansus akan menyisir seluruh aspek di tubuh Dinas Kesehatan, termasuk mekanisme pengadaan hingga distribusi obat ke seluruh puskesmas. Kami tidak menutup kemungkinan ada persoalan serupa di tempat lain,” ujarnya.
Makagansa menegaskan, hasil kerja Pansus akan disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui rekan-rekan media, sebagai bentuk transparansi DPRD terhadap isu yang menyentuh langsung layanan dasar kesehatan masyarakat ini.(Ady)







