Sejak Januari-Juli Satreskrim Polres Kepulauan SangiheTerima 209 Laporan

Sangihe71 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Tercatat sejak bulan Januari hingga Juli 2022, Satuan Reskrim (Satreskrim) dan Unit Reskrim Se-Polres Kepulauan Sangihe menerima 209 laporan masyarakat. Dari seluruh laporan tersebut, yang sudah diselesaikan mencapai 72 persen.

Sementara untuk laporan yang masuk di Satuan Reskrim Polres Sangihe sebanyak 116, dengan persentase penyelesaian sebesar 77 persen.

Menurut Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz S.Tr.K menyatakan ada beberapa kasus yang menjadi atensi khusus pihak Reskrim Polres Sangihe.

“Jadi ada beberapa kasus atau laporan yang menjadi perhatian dari kami Satuan Reskrim Polres Sangihe. Seperti laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak, tindak pidana persetubuhan terhadap anak, tindak pidana penganiayaan berat, tindak Pidana Keimigrasian dan Perdagangan Manusia, Tindak pidana Korupsi, Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, dan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau
Pembunuhan,” ungkap Andriz.

Dijelaskan Revianto Abdriz, tidak mudah menyelesaikan seluruh laporan yang masuk ke meja Satuan Reskrim. Namun dengan disiplin kerja dan semangat melayani masyarakat, laporan-laporan tersebut dapat dikerjakan dan terselesaikan dengan baik.

“Ini berkat koordinasi yang baik dari pimpinan kami pak Kapolres AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh dan semua Tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe tetap solid dalam menangani setiap laporan dari masyarakat sehingga kami dapat menyelesaikan sejumlah kasus ini,” katanya.

Dirinya berharap, agar kasus tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat berkurang, dan meminta kepada masyarakat agar menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum.

“Harapannya pasti angka kejahatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat menurun. Serta menghimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Dan jika mendapati permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana, silahkan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *