Video Viral Ayah Kandung Tendang Anak, Satreskrim Polres Sangihe Amankan Pelaku

Sangihe407 views

Sangihe, jurnal6.com

Pelaku penendang anak dalam vidio yang viral dimedia sosial diamankan Satreskrim Polres Kepualaun Sangihe Kamis (20/1/2022).

Diduga tersangka MGM (32) adalah ayah kandung dari anak yang mendapat kekerasan tersebut. Aksi biada yang diduga dilakukan ayah kandung dari korban viral di bagikan oleh oleh akun facebook atas nama Claudia yang tak lain isyrinya sendiri.

Dalam postingan vidio dan benerpa foto tersebut terlihat MGM alias Dion menendang anaknya sendiri yang sementara menangis merengek. Aksi itu direkam oleh istrinya sendiri.

Tak hanya menendang anaknya diduga MGM juga memukul istrinya terlihat dari posingan foto istrinya yang mengalami pecah dibagian bibir dan mengeluarkan darah.

Diketahui motif sampai MGM keji menendang anaknya sendiri karena sudah mengkomsumsi minuman keras (Miras), saat melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Pelaku sendiri diamankan di kos-kosan dikelurahan Santiagho oleh satuan rekskrim Polres Kepulauan Sangihe. Hingga saat ini yang besangkutan masih menjalani pemeriksaam di Mapolres Sangihe.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Walter Tompunuh S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer F D Malonda ditemui sejumlah awak media mengatakan, menidaklanjuti atas laporan dari masyarakat lewat sosial media facebook kalau ada tindakan dari pada lelaki yang sudah kita amankan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya yang berusia 2 tahun jadi berdasarkan viralnya video yang beredar di sosial media Facebook langsung melakukan tindakan mengamankan lelaki tersebut.

“Motifnya keterangan awal dari pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan sempat ditegur istrinya namun tidak diindahkan justru melakukan KDRT. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut, istrinya yang memposting kejadian itu juga sudah melapor di KSPKT Polres Kepulauan Sangihe” jelas Malonda

Ditambahkan Malonda, kasus ini sementara dalam penyelidikan dan memastikan akan terus berproses. Pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003. Namun untuk penetapan pasal akurat akan diterapkan setelah proses penyelidikan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *