720 Botol Captikus Diamankan Satnarkoba Polres Sangihe

Sangihe376 views

SANGIHE, JURNAL6.COM
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menyita 720 botol minuman keras (miras) jenis Captikus tak berijin.

Miniman beralkohol itu dikemas dalam botol air mineral isi 600 ml, di dalam 30 dos. Direncanakan, miras ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sangihe.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho SE dikonfirmasi di ruang-kerjanya Selasa (21/09/2021). 

“Sat Narkoba Polres Sangihe melakukan penangkapan terhadap barang bukti cap tikus Senin (20/09/2021) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Dengan tersangka berinisial AT warga Kota Manado. Penangkapan ini berawal dari proses penyelidikan anggota Sat Narkoba di pelabuhan, yang mencurigai satu unit mobil diduga membawa cap tikus,” katanya. 

“Selanjutnya kami buntuti dan tepatnya di Jalan Boulevard Kelurahan Tidore, kendaraan itu kami hentikan. Kami periksa, serta kami dapati barang bukti captikus sebanyak 30 dos. Di setiap dos nya berisi 24 botol ukuran 600 ml, atau sekitar 720 botol cap tikus,” sambung Katiandagho. 

Dikatakannya pula, kini tersangka bersama barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Sangihe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan dikenakan Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 142.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti cap tikus akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Untuk tersangka akan kami kenakan, Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 142 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 4 Milyar,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *