Pemkab Sangihe dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran

Sangihe61 Dilihat

Sangihe, Jurnal6
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kepulauan Sangihe menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). MoU itu berkaitan tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Penandatanganan ini dihelat di Aula BP2MI Jakarta, Senin (29/3/2021).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sangihe, Jabes E Gaghana dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. 

Dalam sambutannya Gaghana menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada BP2MI atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dapat menjalin Kerjasama perihal kesempatan untuk merekrut para tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe bekerja di luar Negeri. 

“Ini peluang yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memberdayakan SDM bagi kesejahteraan masyarakat Sangihe, di masa pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” kata Gaghana. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan dalam sambutannya bahwa Daerah Nusa Utara merupakan Daerah yang yang memiliki sejarah tersendiri dalam hidupnya. Di masa kecil dia pernah bersekolah di daerah yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.

Di jaman orde baru daerah pesisir sering dianggap daerah terpinggirkan, dimana pembangunan berpusat di Pulau Jawa dan sekitarnya, tetapi dengan kehadiran masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadikan daerah pesisir atau perbatasan sebagai daerah yang mendapat perhatian utama untuk peningkatan pembangunannya.

“Kabupaten Sangihe adalah daerah yang patut diperhitungkan SDMnya, salah satu dapat dibuktikan dengan prestasi internasional di bidang pendidikan maupun olahraga yang ditunjukkan oleh pelajar dan olahragawan asal Sangihe. Ini membuktikan bahwa SDM Sangihe tidak kalah dengan SDM daerah lainnya,” jelas Rhamdani. 

Menurut Rhamdani, kesempatan bekerja di luar negeri adalah peluang emas yang harus diambil oleh masyarakat Indonesia yang berkemauan untuk bekerja di luar Negeri.

Di Jepang, gaji yang biasa diterima berkisar 22 juta per bulan dengan kontrak kerja 5 tahun. Jepang memberikan jaminan perlindungan kerja yang baik selama ini, sehingga peluang ini harus ditangkap oleh Pemerintah.

Yang pasti calon Pekerja Migran akan direkrut dan mendapatkan pelatihan oleh Perusahaan yang ditunjuk sehingga dapat dipastikan bahwa calon Pekerja Migran tersebut memiliki bekal yang cukup ketika bekerja di luar negeri. Yang harus dimiliki mereka adalah kemampuan berbahasa asing yang harus diperkuat, kesiapan mental, pemantapan ideologi pancasila yang tidak boleh lengah,” ujarnya.

Sumbangan devisa dari para Pekerja Migran, lanjutnya, sebanyak 159,6 trilliun rupiah per tahun untuk negara, yang merupakan sumbangan devisa urutan kedua terbesar setelah sektor migas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan jaminan dan layanan yang maksimal dari pemerintah.

“Negara sangat melindungi para Pekerja Migran untuk mendapatkan kesejahteraan mereka, membantu mereka mewujudkan mimpi mereka di negara lain,” katanya.

“Setelah mereka beroleh kesejahteraan hidup, para Pekerja Migran dapat kembali ke tempat asal mereka, membuka usaha dan membuka peluang lapangan kerja bagi orang lain di daerah asal,” sambungnya. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Benny Rhamdani mengatakan untuk Kerjasama ini, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh uptd BP2MI yang ada di Manado. Di akhir acara penandatangan MoU, dilanjutkan dengan jamuan makan siang di ruang kerja Ketua BP2MI. Hadir bersama-sama dengan Bupati Kepulauan Sangihe, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Drs Doktarius Pangandaheng MM, Kepala Bapelitbangda ir Fillixson P Gaghaube, M.Si, Kabag Kerjasama Setda Dra Viva J Masoa, Kabag Hukum Setda Timpuan Gaghana, SH, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Irianto M Manumpil.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *