OD-SK dan JG-KWL Terbanyak, KPU Minut Tetapkan Perolehan Suara Pasangan Calon

Minut147 Dilihat

Minut, Jurnal6
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Rapat Pleno yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja in, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor :732/PL.02.6-Kpt/7106/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020. Pleno dilaksanakan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai Kepanjangan Tangan KPU.

Dihari Pertama Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dimulai dari Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel), Kecamatan Kema dan Kecamatan Kalawat. Kemudian diikuti pada hari kedua, yakni Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Dimembe. 

Dari hasil Pleno perhitungan dan rekapituasi pada tanggal 14 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020, pasangan Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JG-KWL) dengan jumlah suara 69,633, Sompie Singal – Joppy Lengkong (KISSJO) dengan jumlah suara 31,763, serta pasangan Shintia Gelly Rumumpe –  Netty Agnes Pantouw (SGR–NAP) memperoleh suara 19,991.

Begitu juga, perolehan suara Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) dengan hasil di Kabupaten Minahasa Utara, yaitu, Pasangan Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Lanjar (CEP-SSL) mendapatkan suara 30,292, pasangan Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY) memperoleh 19,933 suara dan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (OD-SK) meraih suara 71,836.

Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ini dihadiri para saksi dari masing-masing Pasangan Calon. Namun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, VAP-HENDRY, tidak dapat menghadirkan Saksi dalam Rapat Pleno tersebut. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Satu, SGR-NAP, sampai selesainya Rekapitulasi, tidak menghadirkan saksi.

“Paska penetapan rekapitulasi suara, maka calon kepala daerah peraih suara terbanyak akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Minut Tahun 2020,” tandas Stella Runtu, Ketua KPU Minut.

Stella Menambakan, KPU memberi waktu selama tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih tahun 2020.

Di sela-sela kegiatan Pleno Rekapitulasi, KPU Minut mendapat kunjugan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak MSi, Kasdam Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi dan Danrem 131 Santiago Brigjen TNI-AD Prince Meyer Putong.

Dalam Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara ini KPU menghadirkan Komisioner serta Pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minut.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *