FDW-PYR Unggul 53,26 Persen, Gugatan ke MK Hampir Mustahil

Minsel101 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Kerja keras, strategi dan doa kubu Franky Donny Wongkar (FDW) dan Petra Yani Rembang (PYR), berbuah manis. Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, FDW-PYR sukses ‘mempecundangi’ lawan-lawannya. Kemenangan besar diperoleh pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dari hasil dokumen C1 yang sudah berhasil dikumpulkan, FDW-PYR berhasil meraih 53,26% suara rakyat. Sementara, pesaing terdekatnya pasangan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) dan Ventje Tuela, hanya memperoleh 35,65% dukungan. Posisi buntut “dikuasai” pasangan Royke Sondakh (Roso) dan Harits Umboh (Harum) dengan dukungan 11,10%.

“Kami sudah berhasil mengumpulkan semua dokumen C1 dari saksi FDW-PYR. Jumlah C1 yang masuk sudah 100%. Dari hasil perhitungan data C1, FDW-PYR mendapatkan 53,25 persen dukungan,” ungkap Stefanus Lumowa, Ketua PDIP Minsel, Jumat (11/12/2020).

Masih menurut data C1 dari 514 TPS, FDW-PYR mendapatkan dukungan 75.532 suara, MEP-VT 50.549 suara, Roso-Harum 15.742 suara.

Berdasarkan data tersebut, peluang calon yang kalah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hampir mustahil. Pasalnya, persyaratan gugatan untuk kabupaten yang hanya memiliki penduduk di bawah 250 ribu jiwa, paling banyak 2% dari suara sah. Sementara, selisih suara antara FDW-PYR dan MEP-VT mencapai 17,61%. Jika dihitung dari selisih suara, ada perbedaan 24.983 suara.

Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari Undang Undang terkait.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *