BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Peserta Menunggak

Sangihe1396 Dilihat

Sangihe, Jurnal6 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu diungkapkan kepala BPJS Kesehatan Cabang Sangihe, Regen Polii saat dikonfirmasi, diruang kerjanya.

Di jelaskannya, relaksasi (keringanan) diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari tujuh bulan. Program keri-nganan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Jadi BPJS Kesehatan dimasa pandemi ini khusus peserta menunggak, relaksasi iuran namanya itu kita memberikan kemudahan bagi peserta BPJS kesehatan. Dimana yang menunggak diatas tujuh bulan misalkan ada yang menunggak diatas 7 bulan dia bisa memanfaatkan program ini dan ada yang menunggak satu tahun atau dua tahun dia cukup membayar enam bulan tunggakan ditambah satu bulan tunggakan berjalan, dan sisanya peserta BPJS bisa mencicil. Program ini sampai tahun 2021 dan kalau ada kebijakan lanjutan mungkin nanti menunggu regulasi dari kontor pusat,” jelasnya.

Diakui oleh Polii, sejak pandemi kemampuan untuk membayar BPJS cendrung menurun. Melalui program relaksasi menjadi kesempatan untuk mengaktifkan kartu BPJS tanpa melakukan pelunasan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan meskipun sisa iuaran dapat di cicil hingga batas waktu yang ditentukan.

“Memang kalau melihat trendnya ada kecendrungan menurun untuk pembayaran. Mudah- mudahan lewat relaksasi iuaran ini mereka (Peserta) bisa memanfaatkannya. Sebab dia hanya membayar enam bulan pertama itu ditambah tujuh bulan berjalan kartu langsung bisa aktif dan bisa digunakan kembali,” ujarnya.

Ditambahkan Polii, untuk kepersetaan melalui dana APBN dan APBD dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak mengalami kendalam karena sudah teranggarkan selama setahun.

“Mudah- mudahan di situasi ini kita tetap menjaga kesehatan dan kita sudah luncurkan program relaksasi semoga dapat dimanfaatkan. Begitu juga dengan Jamkesmas hingga saat ini tidak mengalami kendalam karena sudah teranggarkan selama satahun,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *