Jurnal6 Manado – Penantian Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut yang meminta wakil rakyat mengeluarkan rekomendasi agar dapat melaksukan aktifitas di lokasi penambangan rakyat akhirnya disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD Sulut dalam sidang paripurna internal yang digelar Senin (5/10/20).
Sebelumnya Ketua komisi III Berty Kapojos menginterupsi sidang paripurna yang dipimpin Plt. Ketua Victor Mailangkay meminta penjelasan terkait tindak lanjut aspirasi yang disampaikan APRI pada tanggal 15 September kepada perwakilan DPRD masing-masing Wakil Ketua DPRD Billy Lombok, Ketua Fraksi PDIP Rocky Wowoor, Ketua Komisi II Cindy Wurangian, Ketua Komisi III Berty Kapojis, Wakil Ketua Komisi III Yongkie Limen, Melky pangemanan dan Amir Liputo.
Kapojos mengatakan telah disepakati para anggota yang menerima aspirasi tersebut dengan menyurat ke pimpinan untuk dapat ditindak lanjuti melalui rekomendasi ke pihak eksekutif dan menjadi keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
“ Apakah rekomendasi itu akan ditujukan ke pihak eksekutif menjadi keputusan DPRD atau hanya keputusan pimpinan mohon penjelasannya, kalau mungkin ini keputusan DPRD dapat diputuskan dalam rapat paripurna ini, :”ujar Kapojos.
Diketahui APRI Sulut yang diketuai Julius Jems Tuuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulut diantaranya agar dapat memberikan rekomendasi untuk memberikan hak-hak sebagai warga negara Republik Indonesia sesuai amanat UUD 45 dimana penambang rakyat harus memiliki hak yang sama dengan para petani, nelayan, pedagang untuk dapat bekerja terlebih dengan kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemic covid 19 yang memberikan dampak mengerikan kepada masyarakat Sulut dengan kehilangan penghasilan di hampir di semua sector ekonomi.
Selain itu banyaknya pekerja yang di PHK, sector UMKM banyak yang bangkrut serta tidak ada lowongan pekerjaan yang tersedia di sector swasta maupun pemerintah dan BUMN.
Terpisah Ketua APRI Sulut Ir Julius Jems Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut mengaku salut dan mengapresiasi keputusan lembaga DPRD yang dinilainya langkah tepat dalam membela kepentingan rakyat.
“ Ini yang menurut saya luar biasa, lembaga DPRD memutuskan merekomendasikan usulan dari Asosiasi Penambang rakyat. Lembaga ini mengambil keputusan diskresi terhadap Undang-undang nomor 4 dan Undang – undang nomor 3 yang belum ada turunan PP-nya., “pungkas JT sapaan akrabnya. (stem)