Kunker Komisi 4 DPRD Sulut di Kemensos RI Ungkap Penyebab Bansos Bagi Warga Miskin Tidak Tepat Sasaran

Uncategorized154 views

Jurnal6 Manado – DPRD Sulut berupaya  untuk melakukan penyempurnakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar (FMAT) yang merupakan Ranperda inisiatif  Komisi 4 sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Agenda kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Sulut di Kementerian Sosia RI Rabu,  (8 /7/20)  merupakan hal penting yang berkaitan dengan penyusunan Ranperda FMAT sekaligus juga melakukan konsultasi dalam rangka menyatukan persepsi antara pemerintah usat dan daerah khususnya terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anggota Komisi 4 Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengungkapkan,  dari hasil konsultasi di Kemensos yang dihadiri langsung Direktur Jenderal (Dirjen)  Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Asep Sasa Purnama dinilai sangat membantu dalam dalam hal  informasi  yang nantinya menjadi  poin penting  dalam pembahasan Ranperda FMAT .

“ Komisi 4 mengapresiasi Kementerian Sosial RI melalui Pak Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Bapak Asep Sasa Purnama yang membantu  komisi 4 memberikan informasi secara terbuka mekanisme dan program  penanganan warga miskin khususnya penerima bantuan dari Kemensos.” ungkap politisi Partai Solodaritas Indonesia (PSI) ini.

Berikut hasil konsultasi Komisi 4 DPRD Sulut di Kemensos RI  yang dipimpin Ketua Komisi Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua DPRD Billy Lombok,  Wakil ketua Komisi Careig Runtu, Sekretaris Komisi dr Andy Silangen, Melky Jakhin Pangemanan, Melissa Gerungan serta Kepala Dinas Sosial Sulut dr. Rini Tamuntuan.

– UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai payung hukum Kemensos. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial harus didukung oleh semua komponen, eksekutif, legislatif, kemudian dunia usaha.

– Dalam kondisi darurat pemerintah wajib hadir dalam upaya penanganan. Warga yang ditangani tidak hanya warga miskin melainkan warga dalam kategori hampir miskin juga wajib memperoleh penanganan.

– Program besar yang diselenggarakan oleh Ditjen PFM yaitu program sembako.

– Program Bantuan Sosial yang digulirkan ke Provinsi Sulawesi Utara Rp. 192.331.300.000

– Data menjadi penting untuk ketepatan jumlah dan sasaran dari program pemerintah. Komponen kesejahteraan; terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan fungsi sosial (peran terhadap lingkungan). Indikator kemiskinan harus mengelaborasi hal tersebut.

– Program KUBE hanya disorot ekonominya dan mengesampingkan mental dan motivasinya sehingga kurang efektif jika orang miskin hanya diberikan bantuan uang kemudian dibiarkan. KUBE sebelum diberikan bantuan, maka harus dilakukan bimbingan dan pendampingan untuk merubah pola pikir dan motivasi orang miskin untuk disiapkan sebelum memperoleh bantuan sosial.

– Data kemiskinan harus akurat agar program tepat pada sasaran. Kegiatan harus terkonsolidasi, terintegrasi tepat sasaran. DTKS di Kemensos harus didata dari tingkat Desa/Kelurahan melalui musyawarah desa/kelurahan. Fakta yang ada banyak warga miskin yang belum masuk di DTKS. Pemerintah pusat tidak akan merubah data sebelum ada usulan dari daerah.

– Kemensos berharap daerah melakukan update data secara continue. Tenaga operator SIKS NG harus konsisten dan tidak banyak dilakukan pergantian karena terkait kemampuan teknis.

– Kepala Daerah (Bupati/Walikota) wajib mengakomodir data dari level Desa bahkan RT/RW. Membangun Indonesia dari level desa.

– Pemerintah provinsi memiiki peran menyelesaikan persoalan kemiskinan antar Kabupaten/Kota.

– Agenda provinsi menggerakan kelurahan/desa menginisiasi pusat kesejahteraan sosial dengan melibatkan Karang Taruna dan PSM yang ada bisa menjadi alternatif kebijakan untuk pemerintah daerah dalam penanganan kemiskinan ekstrim.

Lanjut MJP, berdasarkan informasi  data yang disampaikan Dirjen PFM tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan banyak masukan dari pihak Kemensos RI untuk menyelesaikan Ranperda prakarsa tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar termasuk  memberikan masukan kepada Kemensos hasil dari temuan dilapangan, dalam implementasi program dan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Selain itu komisi IV juga berharap Kemensos RI konsisten menjalankan mekanisme pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai. Salah satu point tersebut disebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengirimkan usulan calon KPM Bansos Tunai kepada Kemensos RI melalui persetujuan Bupati/Walikota dan diketahui oleh Gubernur melalui SIKS-NG.

Meski demikian fakta  dilapangan menjadi terbalik. Usulan pemerintah Kabupaten/Kota yang disetujui oleh Bupati/Walikota langsung dikirim ke Kemensos RI tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Provinsi. Nanti setelah dikirim ke pusat, Kemensos RI yang memberikan informasi  ke pemerintah Provinsi.

Komisi IV berharap Kemensos RI memberikan suatu penegasan dalam mensinergikan data dan fungsi koordinasi pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi.

“ Komisi IV mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara agar segera melakukan pemutakhiran data kemiskinan melalui Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) Kementerian Sosial RI “ tandas MJP.

Hal yang penting juga diketahui saat ini Kemensos RI membuka akses perbaikan data sampai dengan bulan Agustus 2020 melalui DTKS. Hal ini harus dimanfaatkan segera oleh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

“ Seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara sejauh ini belum melakukan pemutakhiran data, terakhir ditahun 2015. Hal ini yang mengakibatkan tidak tepatnya sasaran program pemerintah akibat data yang kurang akurat,  dengan demikian data kemiskinan yang akurat akan memudahkan kerja pemerintah dalam penanganan kemiskinan dan anak terlantar dengan penyelesaian yang lebih sistemik dan targetnya terukur. “ pungkas MJP. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *