Lansia Karimbow Merasa Ditipu PT SEJ, Legislator Desak Perusahaan Segera Bayar Ganti Rugi

Minsel366 views

Amurang, Jurnal6
PT Sumber Energi Jaya (SEJ), kembali disorot. Belum dibayarnya utang sewa-menyewa jadi penyebab. Ini menambah panjang deretan protes warga terhadap perusahaan tambang emas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu.

Teranyar, seorang janda lanjut usia (lansia) asal Desa Karimbow Talikuran, mengeluh. Uang sewa tanah tempat penampungan alat berat PT SEJ, belum dibayar. Padahal, Pengadilan Negeri Amurang telah memutuskan agar perusahaan itu wajib membayar uang sewa tanah sebesar Rp40 juta. “Saya menuntut hak saya sesuai keputusan pengadilan. Jangan terus bohongi saya,” ketus Hertje Lendo.

Dia mengungkapkan, sebenarnya yang harus dibayar PT SEJ, lebih banyak dari jumlah yang diputuskan pengadilan. Sebab, saat PT SEJ mau menggunakan lahan miliknya, dia dijanjikan akan diberi Rp300 juta. “Namun, saat saya mau tuntut uang itu, mereka menolak. Padahal tanah saya sudah lama mereka manfaatkan. Saya merasa ditipu,” akunya di depan sejumlah anggota DPRD Minsel.

Dia mengaku sudah pernah berupaya mengeluarkan perusahaan itu dari lahan miliknya. Sebab, negosiasi penggunaan lahan belum selesai, PT SEJ sudah menggunakan lahan miliknya. “Saya naik di salah satu alat berat yang sedang bekerja untuk menghentikan aktivitas mereka,” ungkapnya.

PT SEJ pun kembali negosiasi dan berjanji memberikan uang panjar sebesar Rp20 juta. “Tapi saya tidak pernah terima uang itu. Mereka juga memanggil saya sendiri ke kantor perusahaan, dan menyuruh saya menandatangani sesuatu, tapi saya tidak tahu apa isi surat itu,” paparnya.

Merasa dirugikan, pihak keluarga akhirnya menuntut PT SEJ di Pengadilan Negeri. Hakim akhirnya mengeluarkan putusan agar PT SEJ harus membayar ganti rugi penggunaan lahan sebesar Rp40 juta. Sayangnya, hingga saat ini uang ganti rugi itu belum dibayar.

Masalah ini memantik prihatin anggota DPRD Minsel, Meyvi Karuh. Dia pun mendesak PT SEJ untuk segera membayar uang ganti rugi itu. “Saya minta managemen PT SEJ segera bayar uang ganti rugi seperti putusan pengadilan. Jangan lagi ditahan-tahan pembayarannya,” sembur Ketua Fraksi PDIP DPRD Minsel itu.

Informasi diperoleh, selain janda Hertje Lendo, ada lagi 5 keluarga yang akan menuntut PT SEJ. Sebab, mereka merasa perusahaan asal China itu telah membohongi mereka.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *