Gerak Cepat Disnakertrans Sulut Tuntaskan Sengketa CV Elit Solution VS 5 Orang Pekerja Asal Riau

Pemerintahan251 views

Jurnal6 Manado – Gerak cepat dalam menuntaskan sejumlah permasalahan sengketa pekerja dan Perusahaan menjadi salah satu prioritas program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara.

Salah satu contoh kasus yang diselesaikan dengan singkat terkait CV. Elite Solution dengan 5 pekerja asal Riau, sesuai dengan laporan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor : 007 /XII-WAS/2019 yang masuk pada tanggal 24 Desember 2019 lalu telah dituntaskan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK)  Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan  Nomor: 560/DTKT/V/WAS/02/2020 tentang  Perhitungan Hari Tua (PHT) atas nama Ade Rohman CS selaku pelapor, kemudian diikuti Surat  Pemberitahuan yang ditujukan kepada CV. Elit Solution tentang Nota Pemeriksaan Nomor : 560/DTKT.V/WAS/04/2020 tentang hasil pemeriksaan terhadap Pihak CV. Elit Solution.

Dalam SK Putusan  Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan salah satupoin penting dimana pihak CV. Elit Solution  diwajibkan memberikan sejumlah kompensasi kepada pihak pelapor dalam hal ini 5 orang pekerja.

Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara Ir Erny B Tumundo MSi mengatakan setiap  permasalahan yang terjadi terutama sengketa pekerja dan Perusahaan yang, pihaknya selalu mencari solusi dan melakukan yang terbaik guna menyelesaikan masalah dengan cepat namun tetap pada koridor aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dihadapan General Manajer Elite Solution Arie Haryanto, Kepala Disnakertrans Sulut Erni Tumundo mengaku telah mengikuti sejak awal terkait masalah ini, mulai dari laporan yang masuk, dari pemberitaan media serta informasi dari berbagai pihak.

“Sebutulnya proses penyelesaian ini cepat sekali, saya sendiripun mengapresiasi kinerja dari Kabid Pengawasan Sandi Kaunang dan Kepala Seksi Penegakan Hukum Elric Takasanakeng serta tim pengawas dengan gerak cepat memproses sampai sejauh ini yang tentunya melalui tahapan-tahapan pelaksanaan sesuai Undang – Undang  yang berlaku,” ucap Tumundo. Rabu, 14/1-2020) di kantor Disnakertrans Sulut.

Tumundoi juga menyampaikan bahwa ada banyak sekali pengaduan-pengaduan tenaga kerja yang masuk di Disnaker Sulut, serasa tiap hari tak henti-hentinya pengaduan yang masuk. 

“Disnaker pun sudah banyak memberikan pembinaan-pembinaan kepada Perusahaan tentang bagaimana membangun hubungan kerja yang baik. Terkait masalah ini, kiranya Perusahaan CV. Elite Solution kedepannya dapat membina hubungan baik dengan pekerja,” kata Kadis Kadisnaker Erni saat  menyerahkan SK Penetapan kepada GM Elite Solution Arie Haryanto.

Disisi lain, Kabid Pengawasan Sandi Kaunang berharap tanggung jawab pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan hasil kesepakatan yang dikeluarkan Disnakertrans Sulut yang didasari dari UU No.3 Thn 1951 tentang Pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan, UU No.13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.24 Thn 2011 tentang BPJS serta PP No.46 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dapat segera dipenuhi Pihak Perusahaan.

“Saya harap kewajiban ini dapat sesegera mungkin dipenuhi pihak perusahaan agar masalah ini selesai,” ucap Kabid Sandi

Sementara itu Pihak CV. Elit Solution melalui General Manager Arie Haryanto mengatakan pihaknya menghormati dan  akan mematuhi penetapan yang dikeluarkan Disnaker terkait sejumlah kompensasi bagi 5 pekerja tersebut.

“Kami (Elite Solution) patuh dan akan memenuhi semua apa yang menjadi keputusan Disnaker karena sejak awal dari kesepakatan pada pertemuan pertama,  persoalan ini sudah diserahkan ke Dinas untuk penyelesaiannya. Kami juga meberi apresiasi Kepada Ibu Kepala Dinas, Pak Kabid Pengawasan dan jajaran  yang bisa membantu kami menyelesaikan persoalan ini.” ucap Arie disela-sela penyerahan hasil pemeriksaan

Diketahui pihak Disnakertrans melalui Bidang Pengawasan dan Penegakan hukum dengan cepat merespon laporan 5 pekerja asal Riau melalui laporan yang disampaikan tanggal 24 Desember 2029lalu. Setelah mendapat laporan pengaduan dari pihak pekerja, Tim dari Disnaker langsung mendatangi Kantor CV. Elite Solution bersama Pihak Pekerja dan Pers. Setelah itu tim  langsung melakukan gelar perkara melalui Kabid Pengawasan, Sandi Kaunang dan langsung mengeluarkan 4 poin penting yang harus dipatuhi Pihak perusahan terkait pemenuhan hak pekerja berdasarkan UU yang berlaku. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *