Ahli Tegaskan Tak Ada Alasan Tunda Pelantikan Elly Lasut, Yusril: Kalau pak Gubernur tak Mau Lantik Nanti pak Mendagri yang Lantik

Nasional215 views

Jakarta, Jurnal6

Ekspos perkara soal tarik ulur pelantikan Bupati Talaud terpilih, Elly Lasut dan wakilnya Moktar Parapaga, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untungkan Elly. Sebagian besar pakar hukum tatanegara yang diundang Kemendagri sebagai ahli, menyatakan Elly harus dilantik. Bahkan, pakar Hukum Tata Negara, yang  juga mantan Menteri Kehakiman, Prof Dr Yusril Ihsa Mahendra menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melantik Elly Lasut sebagai Bupati Talaud.

Yusril menegaskan, jika Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tak mau melantik Elly Lasut, nanti Presiden yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan lantik. Alasan dia, yang berwenang melantik kepala daerah adalah Presiden atau pejabat terkait atas nama presiden. “Saya berpendapat, bahwa kalau Pak Gubernur tak mau melantik, ya nanti Pak Mendagri yang nanti melantik atas nama Presiden,” ucap Yusril di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Seperti juga dikutip pada laman Kompas, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelantikan Elly Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih.

Dalam persoalan ini, Yusril menjadi salah satu ahli yang diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan masukan dari sisi administrasi negara dan tata negara. “Saya kira sebagian besar (ahli) tadi menyatakan bahwa memang tidak ada alasan menunda-nunda pelantikan Pak Elly dan Pak Moktar ini. Sebab, yang dipersoalkan sebenarnya adalah syarat pencalonan (sebagai calon bupati dan wakil bupati),” ujar Yusril.

Menurut Yusril, poin yang dipermasalahkan dalam penundaan pelantikan Elly dan Moktar yakni mengenai syarat yang mereka penuhi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Yusril menilai, masalah ini sudah dibahas di KPU sebelum pilkada dilaksanakan. “Dan kalau tidak puas dengan itu ada mekanismenya, yakni ke Bawaslu, juga ke PTUN (dalam proses tahapan pilkada),” ucap Yusril.

Oleh karena itu, jika sekarang ada putusan lembaga peradilan dan surat dari Mendagri yang menyoal masa jabatan Elly, Yusril hal itu dinilainya sudah kadaluwarsa.

Kasus keduanya ini bahkan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan lembaga itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan Elly-Moktar sebagai kepala daerah terpilih yang sah. “Jadi Mendagri sudah menerbitkan SK pengesahan pelantikannya, tetapi kemudian sampai hari ini Pak Gubernur Sulawesi Utara belum juga mengesahkan dan melantik keduanya,” jelas Yusril.

Dia mengingatkan bahwa yang berwenang melantik kepala daerah terpilih adalah presiden atau pejabat terkait atas nama presiden.(rul/kps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *