Bawaslu Minsel Soal Tugas dan Kewenangan Pengawas Pemilu

Minsel455 Dilihat

Amurang, Jurnal6 – Menghadapi  tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur Bupati/Walikota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minsel menyosialisasikan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu Ad Hoc.

Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem mengatakan, pentingnya peningkatan kualitas  personil Panitia Pengawas Ad Hoc dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Badan Pengawas Ad Hoc pada Pemilu 2019 maupun yang baru pertama melaksanakan tugas perlu ditingkatkan pemahaman lewat pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang nantinya dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada para personil kami di tingkat  Kecamatan sampai tingkat Kelurahan/Desa,” kata Keintjem, Jumat (10/1/2020).

Rekrutmen Panwas Ad Hoc menurutnya menjadi langkah penting karena proses ini akan menentukan kualitas kerja Pilkada Serentak 2020.

“Jika yang terpilih sudah memiliki pemahaman dan integritas yang baik, hal itu akan sangat membantu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan,” tandasnya.

Nantinya dalam perekrutan Pengawas Ad Hoc tingkat kelurahan/Desa yang terpilih  akan dibekali Bimbingan Teknis (Bimtek) minimal dua kali untuk memastikan pengawas Ad Hoc benar-benar memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai bekal dalam melaksanakan tugas.

Meski demikian dirinya ikut memberi apresiasi kepada  seluruh personil Bawaslu baik tingkat Kabupaten ,Kecamatan hingga Kelurahan/Desa  yang telah bertugas pada Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2019 sehingga pelaksanaan pemilu serentak berlangsung sukses.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey memastikan akan menggandeng medias massa dalam melakukan sosialisasi untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat  terkait  program terutama pengawasan dalam tahapan Pilkada serentak di Sulut.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed