Terkait Sengketa CV. Elit Solution VS Pekerja, Disnakertrans Sulut Kedepankan Transparansi Dalam Pelaksanaan Gelar Perkara

Pemerintahan159 views

Jurnal6 Manado – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Sulawesi Utara Jumat (10/1-2020) melakukan gelar perkara atas laporan lima (5) pekerja dari Pekanbaru Riau yang bekerja di CV. Elit Solution beralamat Desa Kolongan Kabupaten Minahasa Utara, atas sengketa perkara dengan STTL No 86 tertanggal 23 Desember 2019 dengan nama pelapor Ade Rohman Cs.

Gelar perkara yang dilakukan Disnakertrans Sulut ini bertitik tolak pada pertemuan sehari sebelumnya Kamis 9 Januari dimana pekerja dan pihak perusahan tidak mendapatkan solusi, sehingga kedua belah pihak menyerahkan penyelesaian kepada Dinas.

Kepala Dinas Tenaga kerja Erni Tumundo melalui kepala bidang pengawasan Sandi Kaunang mengatakan, gelar perkara atas permasalahan CV. Elit Solution dan pekerja  perlu diekspos sebagai fungsi keterbukaan informasi publik,.

“ Ini menjadi nyata pihak pemerintah transparan dan selalu mengedepankan aturan yang berlaku, kami juga  mengundang jurnalis dapat mengawasi gelar perkara ini”. kata Kaunang diruang kerjanya Jumat (10/1-2020)

Kaunang menuturkan,  dalam melakukan proses pengawasan yang menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja khususnya tindak lanjut atas penanganan laporan dan pengaduan dari 5 tenaga kerja asal Pekan Baru Riau terkait kasus Ketenagakerjaan dengan CV. Elit Solution, maka  pada tanggal 8 Januari 2020 tim Dinas bersama wartawan dan para tenaga kerja dipertemukan dengan pihak CV. Elit Solution.

“ Hari ini  Jumat 10 Januari, saya sebagai Kepala Bidang Pengawasan memanggil tim pegawai pengawas dan PPNS untuk dilakukan ekpose/gelar perkara juga di hadiri oleh wartawan yang ikut dalam pemeriksaan ke perusahan, tapi di sayangkan dari pihak tenaga kerja tidak hadir walaupun awalnya sudah mau hadir.” sesalnya.

Padahal  menurutnya, maksud dari pada gelar/ekpose perkara ini adalah untuk memberikan penerangan atas hasil pemeriksaan terhadap posisi kasus yang terjadi serta memastikan secara hukum tentang ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum dari setiap komponen yang di laporkan.

Kaunang juga menegaskan berdasarkan  gelar perkara tersebut  maka pihak Disnakertrans lewat bidang pengawasan ketenagakerjaan akan mengeluarkan produk hukum tertulis pada hari Senin pekan depan  dan berdasarkan hasil gelar tersebut yang diikuti juga oleh Kepala Seksi (Kasie) penegakan hukum dan Kasie Norma K 3 dan Kasie Norma kerja Jamsos, perempuan anak, maka dapat di pastikan bahwa tugas pegawai pengawas sebagainya dengan 8 dasar Undang-undang yang di pundaknya telah melakukan kewajiban dan kewenanganya.

“Pada prinsipnya gelar perkara yang kami lakukan adalah bagian dari tindakan pemeriksa yang wajib dipertanggung jawabkan baik internal maupun secara publik, walaupun sifat dari pada nota pemeriksaan adalah rahasia tetapi penetapan pegawai pengawas tidak rahasia sekalipun sebagai pejabat tata usaha negara pegawai pengawas tidak boleh salah dalam menetapkan hak tenaga kerja dan harus berdasarkan Undang-undang,” terang Sandi.

“ Tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan bagi pihak manapun, tetapi pemenuhan ketentuan di bidang ketenagakerjaan yang dituntut dan wajib di penuhi baik oleh tenaga kerja maupun badan usaha sebagaimana petunjuk  ibu Kepala Dinas agar semua persoalan ketenagakerjaan di Sulut selalu pada keterbukaan publik, agar kasus per-kasus yang dilaporkan oleh tenaga kerja baik tenaga kerja yang berada dan beralamat Provinsi Sulawesi Utara maupun tenaga kerja luar Sulut dapat dilakukan  secarah terbuka, “pungkas Kabid Sandi sapaan akrabnya.(stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *