Bakal Banjir Laporan ke DKPP, Kursi Lima Komisioner KPU Minsel Terancam

Minsel157 views

Bawaslu Minsel saat meenggelar sidang Ajudikasi yang menghasilkan putusan agar KPU Minsel menggelar PSU, namun belum juga dilaksanakan.(foto: ist)

Amurang, Jurnal6
Kursi 5 komisioner KPU Minahasa Selatan (Minsel), terancam. Masuknya laporan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jadi penyebab. Alasannya, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Minsel ini diduga lenggar aturan.

Informasi diperoleh, dua partai politik siap memasukkan laporan. Aduan itu akan menyusul aduan masyarakat yang telah lebih dulu dimasukkan ke DKPP dua bulan lalu. “Kami akan melaporkan KPU Minsel ke DKPP,” ungkap salah satu petinggi parpol yang meminta namanya untuk dirahasiakan.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus parpol lainnya di Minsel. “Setelah laporan ditangani di Mahkamah Konstitusi, kami juga akan melayangkan laporan ke DKPP,” kata pengurus parpol yang lain.

Sementara itu masalah lain juga menanti KPU Minsel. Hasil sidang ajudikasi Bawaslu Minsel atas gugatan DPD PDIP Sulut hingga kini belum ada kelanjutan. Terutama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru sesuai materi gugatan. Sedangkan mulai pekan diketahui sengketa Pileg bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang sampai sekarang belum ada tindak lanjut sesuai hasil sidang ajudikasi. Tapi KPU sudah memberikan tanggapan secara resmi. Isinya KPU meminta koreksi terkait putusan Bawaslu Minsel ke Bawaslu RI. Kita tunggu saja bagaimana tanggapan Bawaslu atas permintaan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2019), kemarin.

Dikatakannya juga, hingga kini Bawaslu RI belum memberikan putusan terkait permintaan koreksi. Sehingga pihaknya masih harus menunggu sikap yang akan diambil kemudian.”Kami yakin dengan putusan yang telah dikeluarkan pada sidang ajudikasi. Sebab sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan Bawaslu sebelum mengambil putusan. Tapi tentu kami tidak ingin mendahului apa yang tanggapan atau jawaban dari Bawaslu atas permintaan KPU,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPC PDIP Minsel, Steven Lumowa menyebutkan, putusan Bawaslu di sidang sudah sesuai aturan dan wajib dilaksanakan. Kalaupun tidak ditanggapi maka pihaknya siap menempuh langkah lebih lanjut dengan membawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami pastinya sangat menghormati putusan hukum. Termasuk apa yang dihasilkan pada sidang ajudikasi. Kiranya hal yang sama juga dilakulan oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Sebab ini penting demi kepatuhan pada aturan,” terang Lumowa.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *