Polres – Bawaslu – Satpol PP Cabut Baliho Langgar Aturan

Politik202 views

Amurang, Jurnal6
Ratusan baliho calon legislatif (caleg) dan bendera partai politik (parpol), diturunkan. Kamis (31/1/2019), ratusan aparat serentak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Pelaksananya adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban baliho caleg dan parpol itu, mengundang perhatian banyak orang. Ratusan warga berdiri di tepi jalan dan depan rumah menyaksikan penertiban itu. Tidak sedikit pula kendaraan yang berhenti untuk menyaksikan pencabutan baliho.

Belasan kendaraan gabungan dari Polres, Satpol PP dan Bawaslu, ikut dalam penertiban itu. Petugas kepolisian dari Satuan Lalulintas, ikut untuk mengatur arus lalulintas. Bahkan, beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga terlihat dalam kegiatan tersebut.

Saat berita ini diturunkan, sudah ratusan baliho, bendera parpol dan stiker yang dicabut. Diperkirakan, masih ada ratusan baliho dan bendera parpol yang akan ditertibkan.

Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, saat ditemui di sela-sela penertiban mengatakan, tindakan ini sudah lama dirancang. “Bahkan, sebelum penertiban APK kami lakukan, pengurus semua parpol sudah diundang dalam rapat koordinasi. Hal pokok yang dibicarakan adalah zona pemasangan APK,” terang Sengkey.

Jika parpol dan caleg tidak langsung menurunkan APK yang langgar aturan, kata Sengkey, dipastikan ada sekira 400 APK yang akan dicabut. “Hanya saja, pantauan kami, ada caleg dan parpol yang secara sadar menurunkan APK mereka yang dipasang di tempat terlarang,” ungkap Sengkey.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *