Tol Manado Bitung Terhambat Masalah Eksekusi Lahan , Edyson Masengi Minta Pemerintah Tegas

Pemerintahan308 views

Jurnal6

Manado – Proyek Nasional Jalan Tol Manado – Bitung hingga saat ini masih menyisahkan sedikit masalah.  Sesuai target, ruas jalan yang mengubungkan Kota Manado dan Bitung akan selesai akhir maret mendatang.

Namun sejumlah kendala menghantui  pelaksana proyek yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV (BPJN) Manado terutama masalah pembebasan lahan.

Hal ini diungkapkan Sasri Rosyadi, ST, Ms.C selaku Kepala PPK Tol II (STA 7-14)  kepada wartawanJurnal6.com.  Rosyadi mengatakan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan proyek tersebut sesuai target yakni 31 Maret 2019.

Meski secara keseluruhan proyek yang dikerjakannya telah mencapai 90 persen, namun  diakuinya terdapat lahan sepanjang kurang lebih 100 meter yang berada di STA 12.100 belum bisa dieksekusi, sehingga dikhawatirkan target yang ditetapkan yakni 31 Maret belum bisa terpenuhi

“Satu masalah yang kami hadapi yakni lahan yang ada di STA 12.100 ini memang satu-satunya masalah kita yang  masih menjadi hambatan kami. Kalau lahan ini sudah bebas kemarin 17 Januari sudah bisa kita pastikan dari STA 7 hingga 14 sudah selesai semua.Tapi adanya hambatan tersebut kami belum bisa memberikan jaminan akan selesai akhir Maret “ terang Rosyadi.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris komisi III DPRDSulut yang membidangi pembanguna, Drs Edyson Masengi minta pemerintah mengambil  langkah tegas dalam melakukan eksekusi.

“”Sebagai wakil rakyat saya minta pemerintah  harus tegas kalau perlu aparat hukum juga tegas, sebab undang-undang menjamin bahwa masyarakat tidak boleh menghambat . Coba bayangkan lahan yang tinggal satu spot lalu dihambat ini namanya menghambat pembangunan padahal sudah ada planning untuk launching , siapa yang rugi. “ tegas politisi Golkar kepada wartawan (26/1)

Masalah hak asasi menurut legislator Dapil Minsel-Mitra sudah ada tempatnya.

 “Silahkan selesaikan perselisihan di pengadilan kalau itu menyangkut kepastian tanah. Kalau masalah taksasi tanah belum memuaskan, silahkan gugat di pengadilan apraisalnya, jangan mengambat pembangunan jalan tol, “ pungkas Masengi. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *