Sangihe, jurnal6.com

Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin (22/6/2026), di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua instansi dalam memperkuat sinergi penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk peningkatan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala BNNK Kepulauan Sangihe, Meyland Manarat, mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mendukung program P4GN di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kerja sama ini juga penting untuk mendukung pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” ujar Manarat.

Ia menjelaskan, layanan rehabilitasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BNNK semata, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

“Di dalam layanan rehabilitasi terdapat rehabilitasi sosial yang memerlukan dukungan dan keterlibatan instansi terkait. Karena itu, dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat diperlukan agar pelayanan rehabilitasi dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan langkah proaktif yang dilakukan BNNK Kepulauan Sangihe dalam mendorong penguatan program penanggulangan bahaya narkotika di daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BNNK Kepulauan Sangihe. Kami melihat komitmen yang kuat dari BNNK untuk memastikan program penanggulangan bahaya narkotika mendapat perhatian dan atensi serius dari pemerintah,” kata Pangandaheng.

Menurutnya, keberhasilan program rehabilitasi sangat ditentukan oleh kolaborasi yang erat antara BNNK dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, sehingga penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika, serta layanan rehabilitasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat semakin efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (Ady)