Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026), di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Agustus 2026.

Menurutnya, tahapan pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, dalam penyampaian pengantar, Bupati Michael Thungari mengatakan, penyusunan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dan penganggaran dengan dinamika yang berkembang selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan ini menjadi instrumen penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah,” ujar Thungari.

Bupati menjelaskan, dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan asumsi ekonomi makro, realisasi pendapatan dan belanja daerah, capaian pelaksanaan program hingga semester pertama, serta berbagai kebijakan strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan aktual pembangunan daerah.

Sejumlah fokus utama yang menjadi perhatian Pemkab Sangihe meliputi optimalisasi pencapaian target pendapatan daerah, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer maupun sumber pendapatan lain yang sah.

Selain itu, dilakukan penyesuaian belanja daerah berdasarkan kebutuhan riil serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.

Pemerintah daerah juga memprioritaskan penguatan pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan dan perlindungan sosial.

“Perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan sektor perikanan, pertanian, UMKM, pariwisata, dan pengembangan potensi wilayah kepulauan,” kata Bupati.

Di sisi lain, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil juga menjadi perhatian. Setiap anggaran yang dibelanjakan diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Thungari menambahkan, Perubahan APBD juga diarahkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan yang belum teranggarkan dalam APBD induk, menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, serta mempercepat penyelesaian program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati menjelaskan, kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara Perubahan APBD 2026 turut dipengaruhi perubahan kebijakan fiskal nasional dan kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Di antaranya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026, terkait penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024, serta pencairan Treasury Deposit Facility (TDF).

Kemudian Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/MK/PK/2025 tentang pemotongan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagai penyelesaian kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pembayaran kembali pokok dan/atau bunga pinjaman PEN.

Selain itu, terdapat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 85 Tahun 2026 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Tahun 2026.

Bupati menegaskan, keberhasilan penyusunan Perubahan APBD tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan sinergi, komunikasi dan kemitraan yang harmonis dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami berharap dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan pada hari ini dapat memperoleh pembahasan yang konstruktif, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat disepakati dalam waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam penyampaian tersebut, Bupati juga memaparkan secara garis besar struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp895.507.257.908, atau bertambah Rp39.711.901.459 dibandingkan APBD induk.

Sementara belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp905.742.416.368,94, atau bertambah Rp71.342.352.979,18 dari APBD induk.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47.409.629.541,94, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp37.174.471.081.

Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar, dinamis dan tepat waktu hingga menghasilkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD menuju penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kita bersama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan, inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kepulauan Sangihe,” tandas Thungari. (Ady)