Manado, Jurnal6
Sebagian besar aset bersertifikat atas nama Ferdinand Eman, peninggalan Frits Eman, mulai digugat.
Penggugatnya adalah Ruddy Eman, kakak satu ayah dari Ferdinand Eman. Alasannya, dia mendapat mandat dari ayah mereka, Frits Eman.
“Sebelum ayah kami Frits Eman meninggal dunia, dia berpesan untuk menjaga dan mengamankan semua aset miliknya,” aku Ruddy Eman, saat meninjau lahan di area Bukit Eman, Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (20/8/2021).
Pengacara Ruddy, yakni Noci Karamoy SH mengatakan, mereka memiliki bukti yang kuat untuk mengambil bagian dari aset Frits Eman.
“Kami menduga ada pemalsuan dokumen saat pembuatan sertifikat. Laporan soal dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hibah, sudah kami laporkan ke Polda Sulut,” ungkap Noci.
Namun, klaim Ruddy Eman bahwa dia juga berhak atas tanah seluas hampir 30 hektar di kawasan Bukit Eman, Desa Tumpaan Baru, dibantah Ferdinand Eman.
“Saya punya bukti berupa dokumen yang sah soal kepemilikan lahan itu. Saya punya sertifikat hak milik dengan Nomor 367,” aku Ferdinand.
Menurut Ferdinand, lahan yang diberikan ayahnya itu akan dia pertahankan. Sebab, dia punya dasar yang kuat untuk mempertahankannya.
“Saya akan pertahankan yang bersertifikat, karena itu sudah resmi, sah diberikan ayah saya waktu dia masih hidup,” tandas Ferdinand.
Untuk melawan pihak lain yang ingin menguasai aset miliknya, Ferdinand Eman menggandeng pengacara kondang, Fifi Letty Indra SH. Fifi Letty adalah adiknya Ahok, atau Basuki Tjahja Purnama.
Dalam beberapa kasus, Fifi Letty sudah turun tangan. Salah satunya melayangkan Surat Somasi kepada seseorang yang telah masuk dan menanam patok di lahan bersertifikat atas nama Ferdinand Eman.(csr)