Kasus Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Masuk Sidang ke-4, Yunardi Bantah Sudah Dihentikan

Sangihe329 Dilihat

Sangihe, Jurnal6
Kasus pencemaran nama baikterhadap Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong SE, oleh salah satu Staf Bupati berinisial NB, terus berproses. Kini, kasus tersebut sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Sangihe.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe, Yunardi SH MH, saat dikonfirmasi terkait tahapan penanganan kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati, Helmud Hontong pada Tahun 2020 lalu.

“Kasus tetap jalan sampai saat ini, dan sudah memasuki persidangan ke empat yakni sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sangihe,” ujar Yunardi.

Disinggung soal isu bahwa kasus tersebut sudah didiamkan atau tidak ditindak lanjuti, Kajari membantah keras.

“Itu tidak benar. Kasus ini tetap jalan sampai ada keputusan dari pihak pengadilan, dalam hal ini hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut,” tegas Kajari.

Dijelaskan Kajari, hari ini, Selasa (9/2/2020), dijadwalkan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa. Sementara, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai, tinggal menunggu pekan depan kembali akan diagendakan sidang berikutnya.

“Sekitar minggu depan atau dua minggu lagi diagendakan sidang tuntutan. Kalau sudah tuntutan kita lihat nanti apakah terdakwa adaagendanya seperti pembelaan. Yang pasti minggu depan agendanya tuntutan,” tegas kajari.

Tambah Yunardi, untuk pasal yang disangkakan terhadap NB ada dua pasal yakni pasal 310 dan  pasal 311.

“untuk pasal 310 ancamannya 9 bulan penjara, sedangkan pasal 311 ancamannya 4 tahun penjara. Nanti itu akan dilihat oleh JPU-nya berdasarkan fakta- fakta pesidangan yang ada, dituntutan nanti akan dibuktikan oleh JPU-nya pasal yang mana akan dipakai,” kata Kajari.

Sementara, dari pantauan jurnal6.com, pukul 15.00 sidang terdakwa NB mulai digelar yang di hadiri langsung  oleh Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong sebagai pelapor bersama pihak keluarga.

“Saya menghormati proses persidangan, setiap agenda sidang saya terus ikuti. Kalau soal memaafkan, jauh hari sebelumnya yang bersangkutan (NB,red) sudah saya maafkan, namun bukan berarti kasus ini saya tarik tapi proses hukum terus berjalan sampai ada putusan pengadilan buktinya sekarang ini sudah persidangan yang ke empat kali,” pungkas Hontong ditemui usai persidangan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *