Jaksa Banding Atas Putusan 5 Bulan Penjara Dua Komisioner KPUD Sangihe

Sangihe841 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dua anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sangihe, IT dan AP, telah resmi divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sangihe dengan putusan 5 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider satu bulan. Putusan tersebut dianggap belum memadai oleh pihak Kejaksaan karena dianggap jauh dari rasa keadilan.

Korps baju coklat menuntut kedua anggota komisioner KPUD Sangihe tersebut dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah subsider 6 bulan.

“Jadi putusan hakim tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Mestinya keduanya diputus satu tahun sebagaimana tuntutan dari kami, Kejaksaan,” ungkap Kajari Sangihe melalui Pelaksana Tugas Kasi Intel, Jhon Timotius Padalani, SH MH saat dikonfirmasi pada Senin (27/03/2024).

Lebih lanjut, Jhon sapaan akrab Jaksa muda ini, menyatakan bahwa putusan hakim yang mengembalikan barang bukti berupa laptop dan handphone kepada terdakwa dianggap sebagai kemunduran bagi pihak Kejaksaan.

“Barang bukti tersebut sudah disita oleh negara karena telah digunakan untuk tindak pidana, mestinya tidak dikembalikan,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai langkah Kejaksaan Sangihe terkait tuntutan yang langsung dari Kejaksaan Agung RI, Jhon mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat dan telah menerima jawabannya.

“Jadi kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tahuna dan selanjutnya Pengadilan Tahuna akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi Manado,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *