Kejari Sangihe Terima Perkara Penyeludupan Serta Barang Bukti dari Lanal Tahuna

Sangihe258 views

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe telah menerima perkara penyeludupan dan barang bukti yang diserahkan oleh Lanal Tahuna, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 17 tentang pelayaran oleh pelaku berinisial TM.

TM diduga melakukan kegiatan ilegal membawa barang-barang seperti unggas dan minuman keras dari Filipina ke Indonesia (Sangihe).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan, SH, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani penyidikan secara multi door system, dengan masing-masing institusi sesuai kewenangannya.

“Jadi kita kemarin telah menerima penyerahan perkara dan barang bukti (Babuk) dari Lanal Tahuna (Pangkalan TNI AL) walaupun masih sifatnya penyidikan belum P21 tersangka dengan inisial TM, babuk berupa unggas dan bahan campuran diantaranya Minuman Keras (Miras),” jelas Maftukhan.

Proses penanganan perkara terutama dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut untuk kasus pelayaran, dan Bea dan Cukai untuk kasus penyeludupan, yang selanjutnya disampaikan ke Kejaksaan untuk tindak lanjut. Kejari Kepulauan Sangihe juga mendorong Balai Karantina Hewan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

“Kalau untuk unggas kelanjutan perkara kita mendorong untuk Balai Karantina hewan agar segera menyerahkan SPDP dan nantinya tanyakan sama mereka, pastinya yang bersangkutan tersangka sudah dilakukan penyidikan dan SPDPnya sudah ditembuskan kepada kami,” katanya.

Dia berharap ditengah tingginya kasus penyeludupan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe terutama unggas agar tetap menjadi perhatian instansi berkompoten.

“Khusus unggas ini (Ayam), ini berbahaya bisa jadi membawah wabah penyakit seperti Flu burung dan masyarakat perlu berhati-hati terkait masuknya unggas dari negara tetangga Filipina,” ujarnya.

Disisi lain secara bersama melalui upaya yang dilakukan dapat menekan kasus penyeludupan terutama barang-barang berbahaya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *