Perindo Sulut: Sudah Dikonfirmasi, Tidak ada Pembantalan Ijazah Bacaleg Asni Uge, Dia Berhak Ikut Pemilu 2024

Manado, Politik131 Dilihat

Manado, Jurnal6.com

Ijazah Paket C yang digunakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Kotamobagu, Asni Uge, sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, ijazah itu diterbitkan setelah Asni Uge mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ujian akhir yang dilaksanakan penyelenggara dan disahkan Dinas Pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Sulawesi Utara, melalui Bendahara Partai Perindo Sulut, Rul Mantik, usai bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/9/2023).

“Jadi, kami dari tim dari DPW telah bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara untuk mencari informasi soal ijazah salah satu Bacaleg kami. Informasi yang diperoleh, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa ijazah yang dipersoalkan itu palsu,” tandas Rul Mantik dan diaminkan Meyvo Rumengan Wakil Ketua DPW serta Ketua Bappilu Kota Kotamobagu, Stenly Sangkop.

Dijelaskannya pula, bahwa surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara hanya mencabut surat pernyataan soal ijazah yang awalnya ditandatangani oleh Sekretraris Dinas Pendidikan, bukan menganulir ijazah Asni Uge.

“Tidak ada poin yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Minut menganulir ijazah saudari Asni Uge. Jadi yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya itu. Kalau soal legalisir, legalisir Tahun 2011 juga sah untuk digunakan, karena tidak ada Undang Undang yang menyatakan bahwa legalisir yang lama tidak lagi digunakan, apalagi beranggapan bahwa tidak adanya legalisir yang baru bisa membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan oleh lembaga negara,” terang Rul Mantik.

Dikatakannya pula, DPW Perindo Provinsi Sulawesi Utara sudah mengantongi surat pernyataan penyelenggara Ujian Paket C dan sejumlah ASN yang berhubungan dengan program Paket C, bahwa Asni Uge benar-benar telah ikut ujian Paket C dan mendapatkan ijazah secara sah.

“Bahkan, mereka menyatakan siap untuk bersaksi menyampaikan kebenaran kepada siapapun yang berhak secara konstitusional menanyakan soal ijazah saudari Asni Uge, jika nanti diperlukan,” papar Rul Mantik, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW Perindo Provinsi Sulut.

Berdasarkan informasi dan bukti-bukti itu, kata Rul Mantik, Asni Uge berhak ikut Pemilu Tahun 2024.

“Saya menduga ada oknum-oknum yang mencoba menggagalkan ibu Asni Uge untuk maju di Pemilu Kota Kotamobagu 2024, karena ibu Asni Ige adalah salah satu kandidat yang berpotensi merebut satu kursi. Namun, percayalah, kalau kita di pihak yang benar, kita pasti menang,” pungkas Rul Mantik.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *