Sangihe, jurnal6.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyelamatkan uang negara senilai Rp 50.000.000 dari perkara pencabulan atas nama terpidana Jance Rentandatu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftuhkan SH kepada awak media, Rabu (31/6/2023) mengatakan, Kejari Sangihe melakukan penyetoran uang ke Kas Negara sebagai tindak lanjut eksekusi pidana denda.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah mengeksekusi berhasil mengeksekusi pembayaran pidana denda atas nama terpidana Jance Rentandatu alias Papi, yang bersangkutan dihukum pidana selama 6 tahun atas perkara pencabulan dan denda 50 juta Rupiah bahwa denda tersebut telah dibayar Rp50 juta untuk kemudian kami telah setorkan kepada rekening kas negara sebagai upaya juga membuat jerah daripada para pelaku kejahatan perlindungan perempuan dan anak,” kata Maftuhkan.
Dikatakannya, sampai Bulan Mei 2023 Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sudah menangani tiga perkara perlindungan anak.
“Untuk bulan ini sudah masuk tiga perkara perlindungan anak diantaranya perkara-perkara itu sudah pada tahap pemberian pentunjuk atau sudah memasukan berkas pada tahap pertama,” ujarnya.
Dia berharap bahwa ini bukan hanya tugas dari kepolisian dan Kejaksaan saja dalam hal pemberantasan perkara-perkara perlindungan anak tapi butuh peran serta dari masyarakat aparat aparatis terkait serta peran pemerintah terkait.
“Jadi kita mari secara bersama-sama bukan hanya secara terpisah secara parsial antara individu atau lembaga, tapi harus ada peran serta bersama untuk menjaga anak-anak kita atau melindungi perempuan-perempuan yang memang seringkali kejahatan-kejahatan perlindungan perempuan dan anak itu ada korelasi antara relasi kuasa relasi dalam keluarga dan sebagainya, sehingga perempuan dan anak-anak itu rentan sekali dilakukan penindasan secara seksual,” pungkasnya. (Ady)