Sangihe, jurnal6.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai mematangkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang digelar di Tahuna Beach Hotel, Selasa (15/7/2025). Forum ini menjadi momentum strategis dalam merancang kebijakan pembangunan daerah, dengan fokus utama pada pengentasan kemiskinan dan reformasi birokrasi.
Dalam pemaparannya, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun untuk menjawab tantangan pembangunan di daerah secara menyeluruh, sekaligus mendukung arah kebijakan nasional dan provinsi.
“Dokumen ini menjadi batu pijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke depan. Kami ingin rencana ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terukur, dan selaras dengan program nasional serta provinsi,” ujar Thungari.
RPJMD tersebut mengusung konsep Sapta Membara yang mencakup tujuh misi utama pembangunan, yaitu:
- Reformasi Birokrasi,
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar,
- Pengembangan Sektor Unggulan,
- Pelayanan Sosial Dasar,
- Tatanan Sosial Berbudaya,
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mitigasi Bencana,
- Pengembangan Sangihe Muda.
Thungari menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan secara terpadu dengan dokumen perencanaan lain seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), RPJPD, RPJPN, visi-misi kepala daerah, serta dokumen sektoral lainnya.
Dalam laporan kondisi pembangunan, disebutkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Sangihe mencapai 10,84 persen pada 2024, masih di atas rata-rata nasional sebesar 8,57 persen dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 6,7 persen. Namun demikian, sejumlah indikator menunjukkan tren positif, di antaranya penurunan kasus stunting dari 123 kasus (2023) menjadi 115 kasus (2024), serta penurunan angka kemiskinan ekstrem dari 0,79 persen (2022) menjadi 0,45 persen (2024), dengan jumlah penduduk miskin sekitar 14.380 jiwa.
Dalam implementasi misi Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah menargetkan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan melalui perbaikan Indeks Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sementara itu, Pemenuhan Kebutuhan Dasar mencakup perluasan akses terhadap air bersih, ketahanan pangan, listrik, telekomunikasi, perumahan layak huni, ketentraman umum, serta pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Pemerintah juga menargetkan eliminasi blank spot telekomunikasi dan peningkatan konektivitas antarwilayah kepulauan.
Di sektor ekonomi, Pemkab Sangihe mendorong pengembangan sektor unggulan seperti perkebunan, perikanan, pariwisata, dan UMKM untuk memperkuat kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pelayanan sosial dasar juga menjadi prioritas, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, guna mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Tak hanya itu, penguatan identitas budaya lokal, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta pemberdayaan generasi muda melalui program Sangihe Muda menjadi bagian penting dalam RPJMD ini. Program kepemudaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pemuda serta menciptakan lapangan kerja baru, dalam rangka menyongsong bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Seluruh program dalam RPJMD dirancang secara terintegrasi lintas sektor. Reformasi birokrasi menjadi fondasi, pemenuhan kebutuhan dasar sebagai pondasi infrastruktur, dan pengembangan sektor unggulan sebagai penggerak ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk menjamin pelaksanaan yang konsisten dan tepat sasaran, Pemkab Sangihe juga menetapkan sistem monitoring dan evaluasi berjenjang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan triwulanan, hingga evaluasi tahunan.
Dokumen RPJMD 2025–2029 ini diselaraskan dengan agenda nasional Asta Cita 2024–2029, sehingga arah kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan strategi pembangunan pemerintah pusat.(Ady)