Perkara Keimigrasian Jadi Atensi Kejari Sangihe Jelang Tahun Politik 2024

Uncategorized574 views

Sangihe, jurnal6.com

Masalah keimigrasian jadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe disaat bulan suci Ramdhan dan menyambut pesta demokrasi Tahun 2024. Hal ini terbukti dengan penanganan kasus keimigrasian oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, perkara pidana warga negara asing tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Ahmad Habibi Maftuhkan SH kepada awak media, Senin (10/4/2023) mengatakan, satu perkara pidana yang ditangani dengan terdakwa Yosep Tapakaha melanggar Pasal 124 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Terdakwa dengan sengaja melindungi dan memberikan pemondokan atau tempat tinggal bagi warga negara asing di Kabupaten Sangihe.

“Jadi menjelang lebaran 2023 dan menjelang adanya pemilu 2024 Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, sementara menangani perkara keimigrasian ini perlu menjadi atensi oleh masyarakat berkaitan tindak pidana keimigrasiankeimigrasian,” kata Maftukhan.

“Jadi saat ini kita menangani perkara atas nama terdakwa Yosep Tapakaha yang didakwa dengan Pasal 124 huruf A Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang pada pokonya yang bersangkutan dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberikan pemondokan atau tempat tinggal bagi warga Negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin,” sambungnya.

Lanjutnya, masalah kemigrasian menyambut tahun politik harus diwaspadai dan menjadi atensi semua pihak terlebih instansi berkompeten dan masyarakat alasannya kehadiran warga negara asing yang tidak memiliki Dokumen keimigrasian juga berpeluang mengganggu stabilitas daerah.

“Atas perkara pidana keimigrasian tersebut yang bersangkutan di jerat pidana penjara selama 2 tahun. Jadi siapapun yang memberikan pemondokan siapapun yang memberikan tempat tinggal atau menyembunyikan orang asing maka ia akan diancam dengan hukuman pidana penjara,’ tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *