Awal Tahun 2023, Kejari Kepulauan Sangihe Lakukan Permintaan Restitusi Pada Dua Perkara

Sangihe358 views

Sangihe, jurnal6.com

Untuk memberikan efek jera dan menekan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memaksimalkan tuntutan kepada para terdakwa pelecehan seksual.

Dengan tidak hanya memberikan tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa, namun juga melakukan penuntutan biaya Restitusi atau biaya ganti rugi. Sesuai jumlah kerugian yang dialami korban, menurut hasil perhitungan dari pihak Jaksa Penuntut.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftuhkan SH kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Maftukhan, jika penuntutan Restitusi sudah ada sejak Tahun 2014, namun baru diterapkan di Tahun 2023. Dan pihak Kejari Sangihe telah berhasil memenangkan satu perkara penuntutan kasus pelecehan seksual secara Restitusi.

“Awal Tahun 2023 kita telah melakukan terobosan dengan mengupayakan adanya Restitusi. Kita sementara berjalan sudah ada 2 perkara, dan dikabulkan upayanya oleh majelis hakim. Seperti perkara insial RD selaku terpidana, dirinya telah melakukan pembayaran biaya Restitusi. Jadi biaya Restitusi atau hukuman pidana Restitusi, adalah ganti kerugian baik sifatnya materi maupun inmaterial dari terdakwa kepada korban,” katanya.

Dia pun menjelaskan, dengan adanya pembayaran Restitusi bukan berarti tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa dihilangkan. Pidana pokok dari terdakwa tetap dijalankan, dan yang bersangkutan tetap akan dipenjara di Lapas Kelas II B Tahuna.

“Jadi saya sudah tekankan ke Unit Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sangihe sesuai amanah pimpinan, untuk tidak berfokus pada hukuman Pidana saja. Tetapi juga memberikan apa yang menjadi hak-hak dari para korban, memulihkan korban pada sedia kala,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *